DI Lembata, Nusa Tenggara Timur, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan bukan lagi sekadar isu tahunan, ia telah menjelma menjadi bayang-bayang mengkhawatirkan yang terus mengintai ruang-ruang rumah tangga, sekolah, bahkan lingkungan sosial sehari-hari.
Di balik setiap laporan, ada trauma, ada luka yang tak terlihat, dan ada rangkaian panjang penanganan yang sering kali luput dari perhatian publik. Namun di balik itu pula, ada kerja sunyi aparat, petugas layanan, konselor, dan para pendamping hukum yang mengupayakan keadilan bagi korban.
Lonjakan Kasus yang Menggugah Alarm
Angka-angka resmi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lembata mencatat 94 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan hingga November 2023. Rinciannya menggambarkan masalah besar yang tersembunyi di balik statistik: 20 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, 21 kasus kekerasan lainnya terhadap anak, 53 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Di tingkat nasional, situasinya tak jauh berbeda. KemenPPPA mencatat 31.947 kasus kekerasan sepanjang 2024, dengan mayoritas korban adalah perempuan. Sementara di NTT, tercatat 277 kasus hingga Agustus 2024.
Dalam konteks Lembata, tren yang menguat sejak 2023 memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan. Data SIDASTIK memperlihatkan:
Tahun 2023: 22 kasus kekerasan seksual pada anak perempuan, Tahun 2024: 14 kasus (belum final).
Melihat kecenderungan ini, berbagai sumber meyakini bahwa angka 2025 kemungkinan lebih tinggi, sebuah tanda bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar terjadi, tetapi terus meningkat.
Ketika Korban Melapor: Pintu Awal yang Tidak Mudah
Bagi seorang anak atau perempuan yang mengalami kekerasan seksual, langkah pertama bukanlah pemeriksaan medis atau penyidikan polisi, melainkan keberanian untuk melapor.
Di Lembata, laporan dapat dilakukan melalui SAPA 129, WhatsApp, atau nomor darurat 112. Namun proses ini sangat jauh dari sederhana.
Polres Lembata memahami itu. Setiap laporan yang masuk harus ditangani dengan pendekatan sensitif korban: ruang pemeriksaan yang aman, pendampingan psikososial, dan petugas yang dilatih khusus. Stigma dan tekanan psikologis adalah ancaman tambahan yang bisa membuat korban bungkam.
“Penanganan tidak boleh sekadar formalitas,” kata seorang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Setiap kata korban adalah beban yang harus kita jaga.”
Penyidikan: Menyusun Keadilan dari Ruang Pemeriksaan
Setelah laporan diterima, penyidikan bergerak. Polisi memeriksa korban, saksi, hingga tersangka. Bukti-bukti dikumpulkan. Semua rangkaian proses ini kemudian dirangkum dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).
Namun, tidak seperti kasus pidana umum, penyidikan kekerasan seksual memiliki kewajiban moral dan hukum yang lebih tinggi: meski korban mencabut laporan, polisi tetap melanjutkan penyidikan hingga tuntas, terutama jika kasus melibatkan anak atau penyandang disabilitas.
“Ini soal keselamatan anak—bukan hanya soal hukum semata,” tegas seorang penyidik.
Dalam beberapa kasus, pelaku dapat dijerat hukuman lebih berat, terutama bila ia memiliki otoritas atau hubungan langsung dengan korban, atau menyebabkan cedera berat seperti hilangnya fungsi reproduksi.
Sinergi yang Menjadi Urat Nadi Penanganan
Polres Lembata tidak bekerja sendiri. Penanganan kekerasan seksual adalah pekerjaan lintas sektor yang membutuhkan kolaborasi ketat. Polisi bermitra dengan: Dinas PPPA, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, LSM lokal seperti Yayasan Permata dan Yayasan Sedon Senaren,
Jaksa dan hakim.
Kolaborasi ini memastikan korban tidak dibiarkan berjalan sendiri menghadapi trauma dan proses hukum. Dari penjemputan korban, pendampingan psikologis, hingga memperoleh layanan kesehatan reproduksi, semuanya harus berjalan dalam satu kesatuan.
Ketika Kasus Masuk Pengadilan: Data yang Menguatkan Kekhawatiran
Di Kejaksaan Negeri Lembata, tumpukan berkas perkara mengungkap wajah lain dari situasi ini.
Data perkara 2023–2025 menunjukkan:
Tahun 2023: 18 kasus UU Perlindungan Anak.
2024: 17 kasus UU Perlindungan Anak, 1 kasus lakalantas.
Tahun 2025: 13 perkara anak; 10 perkara UU Perlindungan Anak dan beberapa kasus kriminal lainnya.
Di balik angka itu, aparat penyidik kejaksaan menangani puluhan narapidana kasus perlindungan anak, dengan rata-rata hukuman 10–12 tahun penjara.
Masih ada napi kasus penganiayaan, pencurian oleh anak, hingga kecelakaan lalu lintas. Namun, perkara perlindungan anak tetap mendominasi.
Di Balik Proses Penindakan, Ada Upaya Pencegahan
Polisi dan para mitra tidak hanya bergerak setelah kejahatan terjadi. Penyuluhan, sosialisasi, edukasi hukum, dan kampanye pencegahan di sekolah-sekolah menjadi bagian penting upaya menekan angka kekerasan.
Namun kasus yang terus meningkat menunjukkan bahwa pendekatan preventif masih harus diperkuat. Korban semakin berani melapor—namun itu juga berarti kejahatan masih terus terjadi.
Lebih dari Angka: Ini Tentang Anak-Anak yang Harus Dilindungi
Di ruang penyidikan, seorang anak duduk bersama pendamping—tangannya gelisah, matanya penuh cemas. Di halaman kejaksaan, orang tua menunggu sidang sambil memegang berkas tebal. Di layar komputer petugas PPPA, laporan masuk hampir setiap minggu.
Ini bukan sekadar data.
Ini adalah cerita tentang anak-anak yang kehilangan masa kecilnya, perempuan yang kehilangan rasa aman, dan keluarga yang terpecah oleh kekerasan.
Ini juga cerita tentang petugas yang berjaga, menuliskan BAP dalam malam yang panjang, para pendamping yang menenangkan korban, dan para jaksa yang memperjuangkan hukuman tegas.
Masih Ada Banyak yang Harus Dilakukan
Di Lembata, kejahatan terhadap perempuan dan anak bukan hanya persoalan hukum—ini persoalan kemanusiaan. Meningkatnya laporan bisa berarti dua hal: kejahatan meningkat, atau kesadaran melapor naik. Keduanya penting dibaca dengan hati-hati.
Namun satu hal jelas: penanganan yang sensitif korban, dukungan lintas lembaga, dan ketegasan hukum harus berjalan beriringan.
Karena pada akhirnya, perlindungan anak dan perempuan bukan sekadar tentang menurunkan angka—tetapi memastikan suara-suara kecil itu benar-benar didengar, dilindungi, dan dipulihkan. (adabnewsteam).




Berita Terkait
Bupati Lembata Nilai Struktur Fiskal Nasional Tak Adil Bagi Daerah Kepulauan
Pemda Lembata Keluarkan Himbauan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
SMPN 1 Nubatukan Bagi Rapor Semester Ganjil Bagi 689 Siswa
Kapolres Lembata: KUHAP Baru Lebih Berimbang, Buka Peluang Restorative Justice
Sinergi Pemda dan Bank NTT Perkuat Sektor Unggulan Lembata
Kapolres Lembata: Media Perlu Dibekali Pengetahuan SOP Penanganan Kasus Hukum
Workshop Diseminasi Hasil Survei Kekerasan dan Bullying di Satuan Pendidikan di Lembata
Tarif Angkutan Ekspedisi Disepakati, Operasional Penyeberangan di Lembata Kembali Normal
Horeeee...Pekan Depan PPPK Bisa Gajian
Kebijakan Penataan Dinilai Memberatkan UMKM, PLT Camat Nubatukan Tegaskan Tetap Jalan