LEWOLEBA – KAPOLRES Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menepis berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penanganan kasus narkotika jenis ganja yang menyeret seorang anak perempuan berinisial LMK sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Kabupaten Lembata di Lewoleba, Jumat (12/6/2026).
Menurut Kapolres, penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dan profesional.
"Tersangka yang ditetapkan adalah orang yang memiliki dan membawa barang (ganja) tersebut. Kalau yang lainnya masih dalam pendalaman. Nanti dari pendalaman itu baru dilakukan gelar perkara. Apakah ada tersangka baru atau tidak, tergantung hasil pendalaman," kata AKBP Nanang.
Kasus ini sebelumnya memicu keresahan publik setelah LMK, seorang anak perempuan, ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,35 gram. Di tengah proses penyidikan, muncul dugaan keterlibatan seorang pengusaha hiburan malam yang dikenal dengan sebutan Opos.
Opos diduga mempekerjakan anak di bawah umur dan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kepemilikan ganja yang dibawa oleh dua pekerja anak asal Kabupaten Flores Timur.
Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
"Kami masih periksa dan dalami. Siapa yang menjemput kedua anak ini masih diperiksa. Terus siapa yang menitipkan barang itu juga masih didalami," ujarnya.
AKBP Nanang menegaskan, Polres Lembata berkomitmen mengungkap kasus tersebut secara transparan. Ia memastikan tidak ada pihak yang akan dilindungi apabila hasil penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup.
"Polres Lembata berkomitmen transparan dalam kasus ini. Kita juga harus hati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegasnya.
Terkait status dua anak yang diamankan dalam perkara tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa hanya LMK yang ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan yang bersangkutan membawa barang bukti ganja.
Sementara satu anak lainnya masih berstatus saksi.
"Kan ada dua anak. LMK jadi tersangka karena yang membawa barang. Yang satu lagi sebagai saksi. Karena mereka di bawah umur, penanganannya mengikuti ketentuan yang berlaku dan mengedepankan mekanisme diversi," jelasnya.
Kapolres juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup.
"Adanya tersangka lain ya tergantung hasil pendalaman. Keterangan para saksi harus kami integrasikan. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu bisa saja muncul tersangka baru. Jika memenuhi alat bukti, tentu bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dengan demikian, Polres Lembata meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyidikan dan tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum proses hukum selesai dilakukan. (adabnewsteam).
Berita Terkait
Polres Lembata Ungkap 10 Kasus Pencurian Paling Meresahkan, Mayoritas Pelaku Masih Remaja
Korban Belum Sadarkan Diri, Keluarga Desak Pelaku Tabrakan Bertanggung Jawab
Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Subsektor KP3 Dan Balai Karantina Luwuk Gagalkan Penyelundupan Daging Sapi
Kapolres Lembata Panen Perdana di Kebun Anggota, Wujud Dukungan Polri untuk Swasembada Pangan
Kapolsek dan Danramil Luwuk Berbagi Sembako Kepada Masyarakat
Sempat Kabur ke Batam, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Lembata
Polres Banggai Tanggapi Berita Hilangnya Babuk Milik Mantan Napi Narkoba
Patroli Subuh, Polsek Bunta Amankan Motor Pakai Knalpot Racing
Mobil Berplat Merah Kecelakaan Tunggal di Lamahora, Pengemudi Diduga Dipengaruhi Alkohol