KEPOLISIAN Resor (Polres) Lembata, Nusa Tenggara Timur kembali menerbitkan Surat Panggilan Tersangka ke-3 terhadap Ali Udin Mamang, warga Desa Lamahora, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata. Surat bernomor S.Pgl/421/XII/Res.2.1/2025/Reskrim itu dikeluarkan pada 10 Desember 2025 oleh Unit III Pidana Tertentu (Pidter) Sat Reskrim Polres Lembata.
Dalam surat tersebut, penyidik menetapkan Ali Udin Mamang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dari laporan polisi LP / A / 02 / XII / Res.2.1 / 2025 / Res Lembata / Polda NTT tertanggal 05 November 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan dan dua surat panggilan sebelumnya.
Padahal, menurut Kuasa hukum tersangka, Vinsensius Nuel Nilan, dua Point dalam amar putusan Praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum tersangka atas proses penyidikan polisi yang dinilai timpang, tidak ada perintah tegas kepada Penyidik Polisi untuk melanjutkan proses penyidikan. Selain itu, pihak kuasa hukum tersangka juga sudah mendaftar gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Lembata. Menurut Perma Nomor 1 tahn 1956, pemeriksaan pidana bisa ditangguhkan menunggu hasil putusan perkara perdata.
Dalam amar putusan perkara Praperadilan, Hakim menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak seluruhnya. Selain itu, pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil, mengingat putusan praperadilan bukan merupakan putusan yang bersifat pemidanaan.
Ali Udin Mamang dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana "Perlindungan Konsumen" sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Penyidik memerintahkan Ali Udin Mamang hadir pada: Rabu, 10 Desember 2025, Pukul: 08.00 WITAdi Ruang Unit III Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Lembata.
Menurut polisi, Maman dilapor oleh FRANSISKUS P. YANSEN OLLO yang menilai penjualan beras oleh Maman merugikannya sebagai konsumen.
Surat tersebut juga ditandatangani oleh Muhammad Ciputra Abidin, S.Th., M.Si., Inspektur Polisi Satu dan KBO Satreskrim Polres Lembata.
Dalam bagian peringatan, penyidik menegaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja melawan hukum tidak memenuhi panggilan penyidik dapat dikenai upaya hukum sesuai ketentuan Pasal 216 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.(adabnewsteam).




Berita Terkait
Tabrakan Maut di Toili Barat Renggut Nyawa Pemotor
Balap Liar Malam Mingguan Di Poros Tangkian
Polres Lembata Ungkap 10 Kasus Pencurian Paling Meresahkan, Mayoritas Pelaku Masih Remaja
Lagi, Polres Lembata Gulung Kasus Repacking Beras, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara
Kapolsek dan Danramil Luwuk Berbagi Sembako Kepada Masyarakat
Subsektor KP3 Dan Balai Karantina Luwuk Gagalkan Penyelundupan Daging Sapi
Periksa 10 Saksi Kasus Pencurian Dengan Pelaku Anak, Polisi Himbau Warga Tidak Hakimi Pelaku
Polres Banggai Tanggapi Berita Hilangnya Babuk Milik Mantan Napi Narkoba
Mobil Berplat Merah Kecelakaan Tunggal di Lamahora, Pengemudi Diduga Dipengaruhi Alkohol
Kelabui Polisi, Penjual Miras Asal Balantak Pura-pura Jadi Penjual Ikan