Seorang pengendara motor asal Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai terpaksa harus berurusan dengan aparat Polsek Pagimana, Kamis (12/1/2023) pagi.
Pengendara motor jenis Honda Mega Pro warna hitam bernisial MY (37) ini diamankan saat petugas melaksanakan patroli rutin.
Pasalnya, warga Desa Batu Mandi ini kedapatan petugas tengah mengangkut puluhan kantong miras tradisional jenis cap tikus.
"Barang bukti yang ditemukan ini sebanyak 90 kantong plastik ukuran satu liter," ungkap Kapolsek Pagimana AKP Makmur SH.
Ia ditangkap karena polisi curiga dengan gelagat pemotor tersebut yang berusaha menghindar dari patroli polisi.
"Dan setelah dicek ternyata pelaku mengangkut minuman terlarang," jelasnya.
Saat ini pelaku, kata Makmur, telah diamankan di Mapolsek Pagimana bersama baramg bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan tindak tegas apabila ditemukan masyarakat yang mengedarkan minuman haram ini. Semua ini demi kamtibmas yang kondusif," pungkasnya.
Berita Terkait
Korban Belum Sadarkan Diri, Keluarga Desak Pelaku Tabrakan Bertanggung Jawab
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lembata Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat
Kapolres Lembata Pimpin Gladi Bersih Panen Raya Nasional Kuartal II 2026 Secara Virtual
Kereen, Polres Lembata Turut Panen Raya Serentak Kuartal II Bersama Presiden
Polres Banggai Tanggapi Berita Hilangnya Babuk Milik Mantan Napi Narkoba
Polisi Umbu Menghidupkan Lahan Tidur dan Harapan Petani Lahan Kering di Waikomo
Balap Liar Malam Mingguan Di Poros Tangkian
Satu Dekade Mobil Dump Truck Tak Kunjung Tiba, Kapolsek Buyasuri Dipidana
Kapolres Lembata Panen Perdana di Kebun Anggota, Wujud Dukungan Polri untuk Swasembada Pangan
Tabrakan Maut di Toili Barat Renggut Nyawa Pemotor