Kapolsubsektor Luwuk Timur IPTU Muryanto hadiri mediasi permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 37 orang Masyarakat Luwuk Timur dengan PT. Sals And Sons Indonesia, bertempat di Hotel Grand Soho Luwuk, Kamis (12/1/2023) pukul 10.00 Wita.
Menurut IPTU Muryanto ada beberapa hal yang dihasilkan dalam rapat tersebut yaitu pihak Perusahaan wajib menjalankan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan seperti melakukan pembinaan terlebih dahulu dan tidak melakukan PHK sepihak kecuali dengan alasan kontrak habis atau mendesak.
“Bahwa terhadap 37 pekerja asal Kecamatan Luwuk Timur yang di PHK oleh Perusahaan, maka wajib melakukan pembayaran kompensasi sesuai masa kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muryanto saat dikonfirmasi Humas Polres Banggai.
Ia menambahkan juga apabila terjadi perselisihan antara PT. Sals And Sons dengan pekerja, akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah mufakat.
“Kita hadir untuk memberikan solusi antara pihak perusahaan, karyawan yang di PHK dan Forum Kepala Desa Luwuk Timur. Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijak,” ucap Kapolsubsektor Luwuk Timur.
Dalam mediasi tersebut juga dihadiri oleh Asisten II Setda Banggai Ir. Ferlin Monggesang, M.Si, Kadis Nakertrans Ernaeni Mustatim, SH,MH, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, Kabag SDA, Camat Luwuk Timur Zaenuddin Zaluki, SH,MH, Danramil 1308-01/Luwuk Letda Inf. Romel Kamea, Pimpinan PT. Sals And Sons Mr. Charana De Silva, HRD dan Kuasa Hukum PT. Sals, serta Forum Kades Luwuk Timur dan perwakilan karyawan yang di PHK.




Berita Terkait
Kebakaran Gudang Sembako di Luwuk Kerugian Ditaksir Capai 1 Milyar
PUPR Banggai Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW ke 2
Bappeda Litbang Banggai Laksanakan Display Laboratorium Inovasi Tahap II
Kapolsek Kintom Hadiri Rakor Bersama Panwascam Nambo
Heboh Suara Dentuman di BTN Pepabri Luwuk
Gudang Barang di Pelabuhan Luwuk Terbakar
Asyik Berduaan Dikamar Penginapan, Sepasang Bukan Suami Istri Diamankan Polisi
Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Poros Luwuk-Toili
Dr. Ir. Anshar Maita, M.M., Dikukuhkan Sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama di Setda Banggai
Kronologi Anak Dibawah Umur di Batui yang Diperkosa, Hingga Berbadan Dua