Satuan Samapta Polres Banggai terus menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Nataru, Senin (5/12/2022) pukul 11.00 Wita.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Samapta Iptu S. Panggabean menggelar Razia miras disalah satu rumah warga di Jalan Danau Toba Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk.
Razia miras ini bertujuan untuk mencegah dan mengatisipasi aksi criminal yang disebabkan miras.
Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jolly R. Lengkong mengatakan Razia itu dilakukan guna memberantas adanya penjualan miras illegal.
“ Sesuai perintah dari Bapak Kapolres untuk melakukan Razia miras menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya,
Dari Razia itu, sebanyak 7 kantong plastic berisikan miras jenis cap tikus, berhasil diamankan polisi dari rumah seorang warga berinisial NH (51) warga Jalan Danau Toba.
“Untuk pemilik barang haram tersebut kami memberikan peringatan dan himbauan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulanggi perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
Kronologi Anak Dibawah Umur di Batui yang Diperkosa, Hingga Berbadan Dua
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan NTT, Waspadai Bibit Siklon Tropis 91S
Satu Lagi Masyarakat Adat Siap Kukuhkan Zona Perlindungan Laut di Lembata
Lagi, Polres Lembata Gulung Kasus Repacking Beras, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara
JALAN DERITA ITALIA MASIH TERLALU PANJANG
Polisi Sita Puluhan Liter Cap Tikus di Toili Barat
Demas Korban Konflik Agraria yang Tak Kunjung Tuntas
Selama Ramadhan Polsek Balantak Tingkatkan Patroli Dialogis
Mahasiswa dan Masyarakat eks Tambak Udang Batui Demo DPRD Sulteng
Cuaca Ekstrem Landa Lembata, Sejumlah Fasilitas Umum dan Rumah Warga Rusak, Wabup Turun Lapangan