Aparat Polsek Toili konsisten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada Sabtu malam (7/1/2023) KRYD Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya.
Alhasil, Polsek yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.
"Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik," ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).
Selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri," terangnya.
Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan," tutup Nanang.
Berita Terkait
Jumat Curhat, Wakapolres Banggai Dengarkan Keluhan Masyarakat
Isu Penculikan Anak, Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Berikan Pesan Kamtibmas
Warga Nambo Meminta Bus Sekolah Dioperasikan Kembali
RS Bukit Datangkan Dokter Spesialis, Optimistis Tingkatkan Layanan Kesehatan di Lembata
Kapolres Banggai AKBP Ade Nur Ramdani SH, SIK, MM Ngopi Bareng Jurnalis
Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan
Sat Lantas Polres Banggai Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Panen Raya Jagung Sumo Sakti di Ile Ape, PT SMJ Bangun Ekosistem Pertanian Berkelanjutan
Menikung Terlalu Lebar, X-Trail Hantam Truk Kontainer di Tikungan Mendonun
Dari Krisis ke Kemandirian: PLN dan Yayasan Papha Salurkan Air Bersih Tiga Dusun di Desa Nubahaeraka