Aparat Polsek Toili konsisten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada Sabtu malam (7/1/2023) KRYD Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya.
Alhasil, Polsek yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.
"Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik," ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).
Selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri," terangnya.
Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan," tutup Nanang.




Berita Terkait
Demas Korban Konflik Agraria yang Tak Kunjung Tuntas
Kadis PMD Pesan Kades Harus Transparan Kelola Dana Desa
PLTMG Banggai Akan Rampung di Tahun 2023
Bupati Banggai Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Sulteng Ke-9
500 Warga Banggai Terima Bantuan ATENSI
Camat Harap Gema Hari Jadi Kecamatan Kintom Ke - 62 Dapat Dirasakan Masyarakat
Berkah atau Kutukan? Kemajuan Teknologi yang Membawa Kemunduran Diri
Hasrin Pensiun, Bupati Amirudin Tunjuk Rudi Pk Bullah Sebagai Plt Kadis Perdagangan Dan Perindustrian Banggai
Jabat Kapolres Banggai, Ini Moto AKBP Ade Nuramdani
Mahasiswa dan Masyarakat eks Tambak Udang Batui Demo DPRD Sulteng