Aparat Polsek Toili konsisten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada Sabtu malam (7/1/2023) KRYD Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya.
Alhasil, Polsek yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.
"Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik," ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).
Selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri," terangnya.
Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan," tutup Nanang.
Berita Terkait
Warga Desa Laranwutun Antusias Ikuti Proses Otopsi Jenazah Mantan Kades
Pemkab Banggai Tunaikan Zakat Mal Melalui Baznas
PLN Perkuat Kepastian Hukum Proyek Geothermal Atadei, Sinergi BPN Dukung PSN dan Transisi Energi
Keluarga Duga Ada Kejanggalan di Balik Kematian Kades Laranwutun, Polikarpus Demon
Birokrasi Lembata Dirampingkan, Ini 36 Perangkat Daerah Terbaru
PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Camat Harap Gema Hari Jadi Kecamatan Kintom Ke - 62 Dapat Dirasakan Masyarakat
Terdampak 'Resesi Seks', Gaya Hidup Pasutri Korsel Berubah
LSM Barakat Soroti Ketidaksinkronan Naskah Akademik dan Draft Perda Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut NTT
PUPR Banggai Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW ke 2