SMPN 7 Maret Hadakewa Terapkan Sanksi Edukatif Cegah Kekerasan di Sekolah

photo author
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:38 WITA
SMPN 7 Maret Hadakewa Terapkan Sanksi Edukatif Cegah Kekerasan di Sekolah
KEPALA SMPN 7 Maret Hadakewa, Fransiskus Bernadus Kedang Kaona, S.Fil

Lewoleba-KEPALA SMPN 7 Maret Hadakewa, Fransiskus Bernadus Kedang Kaona, S.Fil, menegaskan pentingnya penerapan Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) di lingkungan sekolah guna menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman bagi siswa maupun guru.

Menurut Fransiskus, sekolahnya mulai menerapkan inovasi pembinaan karakter melalui tata tertib sekolah setelah mendapat pendampingan dari Yayasan Plan Indonesia. Salah satu langkah utama yang dilakukan yakni penyusunan standar sanksi edukatif bagi siswa yang melanggar aturan sekolah.

“Selama ini masing-masing guru memberikan sanksi sesuai pemahaman sendiri-sendiri. Itu bisa mengarah pada kekerasan verbal. Karena itu kami membuat paket sanksi edukatif yang dipedomani bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sanksi yang diterapkan bukan lagi hukuman yang bersifat kasar atau mempermalukan siswa, melainkan bentuk pembinaan seperti refleksi diri, kampanye anti-bullying, pekerjaan ringan, latihan keterampilan sederhana, hingga menulis kalimat permintaan maaf kepada teman yang mungkin menjadi korban perundungan.

Penerapan sanksi tersebut dilakukan melalui SOP yang terintegrasi dengan pendampingan konseling siswa. Dari proses itu, sekolah menemukan banyak persoalan yang selama ini tidak diketahui guru.

Fransiskus mencontohkan kasus seorang siswa kelas IX yang menghilang usai ujian sekolah. Setelah ditelusuri, ternyata siswa tersebut tidak tinggal bersama orang tua karena kedua orang tuanya merantau ke Kalimantan. Siswa itu diketahui menjaga neneknya yang sedang sakit di rumah.

“Peristiwa itu mengajarkan kami bahwa pelanggaran atau perilaku anak di sekolah punya konteks tersendiri. Sebelum ada SOP, guru sering bertindak sendiri. Setelah ada TPPK, semua harus melalui koordinasi,” katanya.

Ia berharap seluruh sekolah dapat membentuk TPPK agar penanganan pelanggaran disiplin tidak lagi dilakukan secara sepihak oleh guru.

“Kalau ada paket sanksi edukatif yang jelas, guru juga merasa nyaman bekerja dan tidak dibayangi ketakutan melakukan tindakan yang dianggap kekerasan,” tambahnya.

Selain pembinaan disiplin, sekolah juga tetap mempertahankan pendidikan karakter melalui kegiatan pramuka dan apel bendera.

Menurut Fransiskus, dua kegiatan itu menjadi ruang penting untuk melatih ketahanan mental, jiwa kepahlawanan, pengorbanan diri, dan disiplin siswa.

“Kami punya ruang khusus untuk latihan pramuka dan ketangkasan. Itu tetap dijalankan dalam koridor yang wajar. Dalam apel bendera, siswa belajar menghormati simbol negara dan melatih mental,” jelasnya.

Ia menilai jika ruang-ruang pembinaan karakter seperti itu dihilangkan, maka mental anak-anak akan menjadi lemah.

Fransiskus mengungkapkan, sejak pemberlakuan TPPK pada tahun 2026, kasus perundungan di sekolah menurun drastis dan baru ditemukan satu kasus bullying.

Meski demikian, ia mengakui masih ada tantangan karena siswa cenderung enggan melapor meskipun sekolah sudah menyediakan kotak saran. 

Untuk mengatasi hal itu, sekolah mengoptimalkan peran guru wali sebagai pendamping siswa.

“Kami fungsikan guru wali untuk bertanggung jawab terhadap anak dampingan jika mengalami tindak kekerasan,” ujarnya.

Ia juga menilai pemasangan CCTV di area-area tertentu sekolah sangat diperlukan untuk membantu pengawasan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.(adabnewsteam).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Berita Terkait

Rekomendasi

Terkini

X
Dapatkan Full Source Code - CMS DATAGOE