Lewoleba – Carut-marut distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi sorotan publik.
Dugaan praktik jual beli rekomendasi untuk memperoleh BBM subsidi mulai menyeret nama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata, termasuk pejabat eselon III pada Dinas Perikanan dan Kelautan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Isu tersebut mencuat setelah beredar pernyataan dan pengakuan yang dipublikasikan melalui media sosial. Dalam unggahan yang beredar luas, disebutkan adanya dugaan kolaborasi antara sejumlah pihak dalam proses penerbitan rekomendasi BBM subsidi bagi kelompok nelayan tertentu.
Unggahan tersebut juga menyinggung nama seorang pejabat yang disebut telah mengeluarkan rekomendasi untuk kelompok nelayan pilihan.
Bahkan, dalam unggahan itu disebutkan bahwa pihak yang bersangkutan menyatakan siap diaudit terkait seluruh hasil kerjanya selama ini.
Munculnya dugaan tersebut semakin memperkuat keresahan masyarakat mengenai tata kelola distribusi BBM subsidi yang selama ini dinilai tidak transparan dan berpotensi hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Selain dugaan keterlibatan oknum birokrat, beredar pula informasi mengenai keberadaan jaringan mafia BBM subsidi yang diduga beroperasi di Kabupaten Lembata.
Jaringan tersebut disebut-sebut melibatkan orang dalam pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), baik di SPBU Waijarang maupun SPBU Tanah Merah.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat juga menyebut adanya seorang mantan debt collector di Jakarta yang diduga berperan mengatur distribusi BBM subsidi secara ilegal di wilayah tersebut.
Dugaan tersebut hingga kini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak yang namanya disebut.
Praktik penerbitan rekomendasi BBM subsidi sendiri menjadi instrumen penting dalam penyaluran solar bersubsidi kepada nelayan.
Karena itu, apabila rekomendasi diterbitkan tidak sesuai prosedur atau diperjualbelikan, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menghambat akses masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.
Sejumlah kalangan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Daerah, serta instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan rekomendasi BBM subsidi, distribusi solar nelayan, hingga keterlibatan oknum pejabat dan pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata, Satpol PP, maupun pihak SPBU yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar.
Karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses audit dan penyelidikan oleh pihak berwenang.
(Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik dan masih memerlukan konfirmasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan.)(adabnewsteam).
Berita Terkait
Banjir dan Angin Kencang Di Ile Ape Rusak Jalan dan Ruang Kelas, BPBD Lembata Lakukan Kaji Cepat
Kereenn, Tuan Rumah Lembata Sabet Seluruh Kategori Lomba Mancing 2026
Pemilik Pohon Cendana Layangkan Somasi, PLN Dituntut Ganti Rugi 120 Juta
Meriah, Ini Hasil Lomba Hardiknas Tingkat Kecamatan Nubatukan 2026
Angka Kekerasan Anak di Lembata Menurun, Dinas Pendidikan Apresiasi Peran PLAN Indonesia
Forum PRB Lembata: Dari Akar Rumput ke Ruang Kebijakan, Sebuah Perjalanan Kolaborasi Kemanusiaan
Pemkab Lembata Gelar Lembata Fishing Tournament 2026, Perebutkan Piala Bupati dan Hadiah Ratusan Juta Rupiah
Usai Di Demo Warga, Polres Lembata Janji Seriusi Penanganan Kasus Kematian Kades Laranwutun
Kebijakan Penataan Dinilai Memberatkan UMKM, PLT Camat Nubatukan Tegaskan Tetap Jalan
Ketika Jurnalis Lembata Memilih Bahasa yang Melindungi Anak