LEMBATA — Pemilik tanaman cendana di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Kamis (5/2/2026), melayangkan somasi keras kepada Manajemen PLN ULP Lembata setelah enam pohon cendana miliknya diduga ditebang tanpa izin saat kegiatan pembersihan jaringan listrik pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kejadian tersebut terjadi di segmen jaringan Waikomo–Bakalerek.
Somasi tertulis itu diantar sendiri oleh pemilik tanaman, S. P. Dolu Sinu Tukan, diterima salah satu staf PLN ULP Lembata di kantor PLN.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Manajer PLN ULP Lembata, pemilik tanaman, S. P. Dolu Sinu Tukan, menyatakan, tindakan pemotongan pohon dilakukan tanpa pemberitahuan, pendampingan, atau izin dari pemilik lahan.
Ia menegaskan bahwa cendana merupakan tanaman bernilai ekonomi tinggi, sehingga tindakan ini membawa kerugian material yang signifikan.
“Pemotongan ini masuk dalam kategori perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur Pasal 406 KUHP dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian material sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,” tulisnya dalam surat tersebut.
Enam Pohon Cendana Rusak
Foto-foto yang dilampirkan menunjukkan enam titik lokasi pohon cendana yang telah terpotong atau rusak akibat aktivitas pembersihan jaringan.
Setiap gambar diberi keterangan Pohon 1 hingga Pohon 6, yang memperlihatkan kondisinya di dalam semak-semak tepi jalan.
Menurut pemilik tanaman, tindakan pembersihan yang dilakukan tanpa prosedur yang benar merupakan bentuk pelanggaran SOP Pembersihan Jaringan PLN, karena dilakukan tanpa sosialisasi kepada pemilik lahan serta tanpa memberi kesempatan bagi pemilik untuk menyaksikan proses pembersihan.
Tuntut Ganti Rugi Rp120 Juta
Berdasarkan nilai ekonomi tanaman cendana, pemilik mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp20.000.000 per pohon, atau total Rp120.000.000 atas enam pohon yang ditebang. Ia meminta agar PLN memberikan kompensasi dalam waktu 7 hari sejak surat diterima.
“Kami bukan hanya menuntut keadilan, tetapi berharap PLN bertanggung jawab atas kerugian material yang kami alami,” tegasnya.
Tembusan ke Polisi dan Kehutanan
Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada:Kapolres Lembata di Lewoleba, danKepala Kantor Kehutanan Region Lembata,sebagai laporan resmi mengenai dugaan perusakan tanaman bernilai tinggi tersebut.
Pemilik tanaman menyatakan, jika tidak ada tindak lanjut dari pihak PLN, ia akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu manajer PLN ULP Lembata, Vinsensius, dikonfirmasi media ini melalui ponselnya belum mengonfirmasi ikhwal somasi senilai 120 juta rupiah itu.
(adabnewsteam).
Berita Terkait
Berburu Sinyal Di Pelosok Atadei Demi TKA
Pembayaran Gaji PPPK Menanti Koordinasi Pemda Bersama Kemenkeu
Kebijakan Berbasis Sistem Merit Berdasar Profiling ASN Kerap Jadi Jargon Kosong
Setetes Harapan untuk Nubahaeraka: PLN Hadirkan Akses Air Bersih di Momen HLN ke-80
Melaut Sejak Minggu Sore, Nelayan Balauring Belum Kembali
Banjir dan Angin Kencang Di Ile Ape Rusak Jalan dan Ruang Kelas, BPBD Lembata Lakukan Kaji Cepat
TARIAN ADAT ORANG LEWUHALA DIAMBANG DEGRADASI NILAI?
Tarif Angkutan Ekspedisi Disepakati, Operasional Penyeberangan di Lembata Kembali Normal
Guru di Tengah Gelombang Perubahan—Refleksi dari Puncak Hari Guru Nasional 2025 di Lembata
Tim Damkar Gerak Cepat Padamkan Karhutla, Titik Hotspot di Lembata 2.367 Ha