Pemilik Pohon Cendana Layangkan Somasi, PLN Dituntut Ganti Rugi 120 Juta

photo author
- Kamis, 05 Februari 2026
Pemilik Pohon Cendana Layangkan Somasi, PLN Dituntut Ganti Rugi 120 Juta
Pemilik Pohon Cendana Saat menyerahkan Somasi tertulis atas penebagan pohon cendana miliknya kepada PLN ULP Lembata
Dapatkan full source code Asli

LEMBATA — Pemilik tanaman cendana di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Kamis (5/2/2026), melayangkan somasi keras kepada Manajemen PLN ULP Lembata setelah enam pohon cendana miliknya diduga ditebang tanpa izin saat kegiatan pembersihan jaringan listrik pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kejadian tersebut terjadi di segmen jaringan Waikomo–Bakalerek.

Somasi tertulis itu diantar sendiri oleh pemilik tanaman, S. P. Dolu Sinu Tukan, diterima salah satu staf PLN ULP Lembata di kantor PLN.

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Manajer PLN ULP Lembata, pemilik tanaman, S. P. Dolu Sinu Tukan, menyatakan, tindakan pemotongan pohon dilakukan tanpa pemberitahuan, pendampingan, atau izin dari pemilik lahan. 

Ia menegaskan bahwa cendana merupakan tanaman bernilai ekonomi tinggi, sehingga tindakan ini membawa kerugian material yang signifikan.

“Pemotongan ini masuk dalam kategori perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur Pasal 406 KUHP dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian material sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,” tulisnya dalam surat tersebut.

Enam Pohon Cendana Rusak

Foto-foto yang dilampirkan menunjukkan enam titik lokasi pohon cendana yang telah terpotong atau rusak akibat aktivitas pembersihan jaringan. 

Setiap gambar diberi keterangan Pohon 1 hingga Pohon 6, yang memperlihatkan kondisinya di dalam semak-semak tepi jalan.

Menurut pemilik tanaman, tindakan pembersihan yang dilakukan tanpa prosedur yang benar merupakan bentuk pelanggaran SOP Pembersihan Jaringan PLN, karena dilakukan tanpa sosialisasi kepada pemilik lahan serta tanpa memberi kesempatan bagi pemilik untuk menyaksikan proses pembersihan.

Tuntut Ganti Rugi Rp120 Juta

Berdasarkan nilai ekonomi tanaman cendana, pemilik mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp20.000.000 per pohon, atau total Rp120.000.000 atas enam pohon yang ditebang. Ia meminta agar PLN memberikan kompensasi dalam waktu 7 hari sejak surat diterima.

“Kami bukan hanya menuntut keadilan, tetapi berharap PLN bertanggung jawab atas kerugian material yang kami alami,” tegasnya.

Tembusan ke Polisi dan Kehutanan

Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada:Kapolres Lembata di Lewoleba, danKepala Kantor Kehutanan Region Lembata,sebagai laporan resmi mengenai dugaan perusakan tanaman bernilai tinggi tersebut.

Pemilik tanaman menyatakan, jika tidak ada tindak lanjut dari pihak PLN, ia akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu manajer PLN ULP Lembata, Vinsensius, dikonfirmasi media ini melalui ponselnya belum mengonfirmasi ikhwal somasi senilai 120 juta rupiah itu. 

(adabnewsteam). 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Berita Terkait

Terkini

X
Dapatkan Full Source Code - CMS DATAGOE