Kebijakan Penataan Dinilai Memberatkan UMKM, PLT Camat Nubatukan Tegaskan Tetap Jalan

photo author
- Rabu, 28 Januari 2026
Kebijakan Penataan Dinilai  Memberatkan UMKM, PLT Camat Nubatukan Tegaskan Tetap Jalan
Objek rekreasi dan olahraga Wulen Luo atau ex Harnus
Dapatkan full source code Asli

LEWOLEBA – SEJUMLAH pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang beraktivitas di kawasan Wulon Luo atau Pantai ex Harnus, Kecamatan Nubatukan mengeluhkan kebijakan penataan objek rekreasi dan olahraga Wulen Luo atau ex Harnus.

Kawasan di bibir pantai kota Lewoleba yang ditetapkan sebagai objek rekreasi dan olahraga Wulen Luo atau ex Harnus itu kini mulai ditata pemerintah Kecamatan meski hanya dengan memindahkan bangunan Lapak yang ada ke arah Barat dan Timur dengan ukuran lahan yang telah ditetapkan Pemerintah guna menjawab keluhan pengunjung. 

Meski demikian, kebijakan pemerintah itu dinilai memberatkan dan tidak berpihak pada pelaku usaha kecil.

Owner Ngopi PJ, Marwa Malakalu, menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut. Ia menegaskan, para pelaku UMKM tetap taat pada MoU yang ada, namun pemerintah juga memiliki kewajiban untuk mendukung perkembangan UMKM.

“Kebijakan penataan dengan semua beban biaya pembangunan lapak ini sangat berat. Kami butuh modal dan waktu. Mulai dari pembongkaran sampai bangun baru semuanya butuh biaya,” ujar Malakalu.

Ia juga menyoroti kondisi pendapatan UMKM yang tidak menentu akibat minimnya jumlah pengunjung.

“Pihak kecamatan perlu mendalami kondisi pendapatan masing-masing lapak. Selama ini pengunjung juga sepi. Jadi perlu ada kebijakan yang lebih bijak,” tambahnya.

Malakalu berharap Pemerintah Kecamatan Nubatukan mau mendengar keluh kesah para pelaku UMKM di ex Harnus.

“Semoga ada kebijakan yang benar-benar berpihak kepada kami para pelaku UMKM,” harapnya.

Hal berbeda disampaikan pelaku UMKM lain. Mereka menyarankan pembenahan Lokasi rekreasi Wulen Luo mesti di barengi dengan pembangunan MCK dan ruangan mandi dan ruang ganti setelah pengunjung mandi di lokasi itu. 

"Fasilitas MCK harus ditambah. Kalau air sudah ada  pakai sumur bor. Juga penting ada bangunan untuk ganti setelah mandi di laut. Banyak pengunjung kesulitan buang air besar dan ganti pakaian," ungkap salah seorang pelaku UMKM di Harnus. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Nubatukan, Mikael Kia Magi, kepada media ini, Rabu (28/1/2026) menegaskan, program penataan kawasan Harnus sebagai objek rekreasi dan olahraga tetap dilaksanakan. 

Hal ini disampaikannya pada Rabu (28/1/2026), menanggapi berbagai dinamika yang muncul di kalangan pelaku UMKM.

Mikael menjelaskan, penataan Harnus merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat yang digelar pada 12 Januari 2026, yang membahas penataan kawasan Harnus dan tunggakan sewa lahan di wilayah tersebut.

Dalam rapat itu disepakati bahwa penataan tetap berjalan, sekaligus menindaklanjuti tunggakan sewa lahan pelaku UMKM sejak tahun 2023 hingga 2025 yang nilainya mencapai lebih dari Rp21 juta.

“Pada tahun lalu, kami mendapat tinta merah dari sisi pemasukan. Ini menjadi evaluasi serius bagi kami,” ujar Mikael.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan Harnus mengacu pada MoU sewa lahan serta Perda Nomor 1 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selanjutnya, pada 13 Januari 2026, pemerintah kecamatan kembali menggelar rapat bersama seluruh pelaku UMKM, dengan daftar hadir lengkap.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa beberapa bangunan lama akan dialihfungsikan dan dibangun kembali.

Pemerintah kecamatan menegaskan tidak melakukan penggusuran, melainkan pemindahan dan penataan ulang, dengan ketentuan ukuran bangunan harus sama, termasuk penggunaan kanopi yang seragam demi estetika kawasan.

“Kami hanya pindahkan. Ukuran bangunan harus sama supaya rapi dan bagus, termasuk kanopi,” jelasnya.

Menurut Mikael, pertemuan dengan pelaku UMKM telah dilakukan berulang kali untuk memastikan semua pihak memahami tujuan penataan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pelaku UMKM di kawasan Harnus diikat dengan MoU.

Bagi pelaku UMKM yang belum melunasi tunggakan sewa lahan sejak 2023 hingga 2025, diberikan batas waktu hingga akhir Maret 2026. Apabila tidak dilunasi, maka MoU tidak akan diperpanjang.

“Tahun 2025 menjadi tahun penilaian kinerja kami. Jadi semua harus jelas dan taat aturan,” tegasnya.

Mikael juga menekankan perbedaan antara sewa lahan dan sewa bangunan, di mana kerja sama yang dilakukan adalah Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kecamatan dan pelaku UMKM tentang pengelolaan lahan/tanah pada objek rekreasi dan olahraga Wulen Luo TA 2025. Perjanjian ini diperpanjang setiap tahun melalui mekanisme evaluasi.

Saat ini tercatat 14 pelaku UMKM aktif di kawasan Harnus. Tingginya animo masyarakat untuk berusaha di kawasan tersebut juga terlihat dari tujuh calon pelaku UMKM baru yang menyatakan minat berbisnis di Harnus.

Menepis isu penataan ini merupakan perintah Bupati, Mikael menegaskan, kebijakan tersebut murni inisiatif pemerintah kecamatan.

“Bupati tidak pernah memerintahkan saya. Ini murni untuk menjawab keluhan pengunjung selama ini,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan jabatan. “Saya dilantik karena bola muntah. Pak Basilius Boli seharusnya menjabat sebagai Camat, tapi bulan depan beliau pensiun. Saya murni ingin menata,” ujarnya.

Mikael menambahkan, meskipun desain penataan kawasan Harnus sudah tersedia, keterbatasan anggaran membuat penataan menyeluruh belum dapat dilakukan. Namun demikian, perubahan positif sudah mulai terlihat.

“Sekarang kalau malam, saya pasangi lampu dan sudah terang dan kawasan Harnus ramai,” pungkasnya. (adabnewsteam). 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Berita Terkait

Terkini

X
Dapatkan Full Source Code - CMS DATAGOE