KEPOLISIAN Sektor Luwuk berhasil menyita ratusan bungkus cap tikus siap edar dari sebuah kios kelontong di Kelurahan Kompo Luwuk Selatan, sesaat jelang malam pisah tahun, Sabtu 31 Desember 2022.
Tidak hanya itu, 10 botol anggur cap orang tua tanpa izin edar turut diamankan dari kios milik pria 31 tahun, berinisial SD tersebut.
Menurut Kapolsek Luwuk, AKP Agung Kastria Kesuma, penggeledahan bermula dari kecurigaan polisi yang melihat aktivitas didalam kios.
"Saat giat patroli, anggota mendapati seorang warga yang sedang beli miras di salah satu kios di kompleks tersebut," kata Agung saat dikonfirmasi awak media, Minggu (1/1/2023) pagi.
Alhasil, ia mengungkapkan, pihaknya berhasil menemukan 385 kantong cap tikus dan 10 botol miraa jenis anggur orang tua yang disimpan dalam dus.
"Minuman terlarang ini disembunyikan pelaku berinisial SD (31) dalam kamar tidur dan di bawah rak jualan," ucap Agung.
Dari hasil interogasi, Agung menjelaskan, pelaku mengakui bahwa minuman terlarang tersebut berasal dari Kecamatan Bunta pada Kamis 28 Desember 2022.
"Rencananya pelaku akan menjual miras ini pada saat malam pisah tahun"
Seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk bersama pemiliknya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Razia ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Luwuk jelang tahun baru 2023," tandasnya.
Berita Terkait
Panitia Hardiknas Nubatukan Matangkan Persiapan Lomba 2026
Project Talks Series PLN UIP Nusra Kupas Strategi Sukses Pembangunan PLTMG Sumbawa 2 dan SUTT Jeranjang-Sekotong
Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana
Wujud Sinergitas TNI-Polri
Wabup Lembata Buka Bimtek Implementasi OSS-RBA
Polres Banggai Gelar Konfrensi Pers Akhir Tahun 2022
Doa Berulang 'Mian' Batui
Penyebab Tingginya Stunting Di Banggai
Jejak Sunyi Guru Ohaq: Tabur Bunga, Mengenang Akar Pendidikan Kedang di Puncak Hardiknas ke-66
Kapolres Lembata: KUHAP Baru Lebih Berimbang, Buka Peluang Restorative Justice