KEPOLISIAN Sektor Luwuk berhasil menyita ratusan bungkus cap tikus siap edar dari sebuah kios kelontong di Kelurahan Kompo Luwuk Selatan, sesaat jelang malam pisah tahun, Sabtu 31 Desember 2022.
Tidak hanya itu, 10 botol anggur cap orang tua tanpa izin edar turut diamankan dari kios milik pria 31 tahun, berinisial SD tersebut.
Menurut Kapolsek Luwuk, AKP Agung Kastria Kesuma, penggeledahan bermula dari kecurigaan polisi yang melihat aktivitas didalam kios.
"Saat giat patroli, anggota mendapati seorang warga yang sedang beli miras di salah satu kios di kompleks tersebut," kata Agung saat dikonfirmasi awak media, Minggu (1/1/2023) pagi.
Alhasil, ia mengungkapkan, pihaknya berhasil menemukan 385 kantong cap tikus dan 10 botol miraa jenis anggur orang tua yang disimpan dalam dus.
"Minuman terlarang ini disembunyikan pelaku berinisial SD (31) dalam kamar tidur dan di bawah rak jualan," ucap Agung.
Dari hasil interogasi, Agung menjelaskan, pelaku mengakui bahwa minuman terlarang tersebut berasal dari Kecamatan Bunta pada Kamis 28 Desember 2022.
"Rencananya pelaku akan menjual miras ini pada saat malam pisah tahun"
Seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk bersama pemiliknya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Razia ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Luwuk jelang tahun baru 2023," tandasnya.
Berita Terkait
Pemprov Sulteng Jawab Permasalahan Guru Dan Siswa Di Banggai
Diseminasi Hasil Survei HIV/AIDS di Lembata Tegaskan Pentingnya Penguatan Edukasi Pencegahan Sejak Dini
Rayakan Hari Kartini, Srikandi PLN UIP Nusra Ambil Peran Strategis dalam Transisi Energi di Nusa Tenggara
PADMA Indonesia Desak Pemkab dan DPRD Ngada Dukung Autopsi Forensik Korban YBR
Pemda dan PUPR Didesak Segera Bangun Kembali Median Jalan yang Dirusak di Desa Amakaka
Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh
Bupati Banggai Serahkan Bansos Dampak Inflasi
Bupati Amirudin Ingatkan Kades Tidak Sewenang-wenang Mengangkat Dan Memberhentikan Aparat Desa
Riwayat Hidup RD. Marianus Hali Wuwur: Panggilan Imam Muda yang Berakhir Terlalu Cepat
Pohon Cendana Berusia 14 Tahun Dipotong Petugas, Warga Tuntut PLN Ganti Rugi