Kapolres Lembata: KUHAP Baru Lebih Berimbang, Buka Peluang Restorative Justice

photo author
- Selasa, 20 Januari 2026
Kapolres Lembata: KUHAP Baru Lebih Berimbang, Buka Peluang Restorative Justice
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi
Dapatkan full source code Asli

LEMBATA – Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan keseimbangan yang lebih adil dalam proses penegakan hukum, sekaligus memperluas peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian dan restorative justice (RJ).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lembata dalam keterangan pers, Selasa (20/1/2026). Menurutnya, peluang perdamaian kini terbuka baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, melalui kajian hukum yang matang dan bertanggung jawab.

“KUHAP baru lebih imbang dan memperlebar peluang perdamaian, termasuk restorative justice, tentu melalui kajian dan aturan yang jelas,” ujar AKBP Nanang Wahyudi.

Selain itu, Kapolres Lembata turut menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual, persetubuhan, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Lembata.

Dalam konteks penegakan hukum, AKBP Nanang mengaku kurang sependapat jika setelah tersangka ditetapkan justru ada desakan kuat untuk berdamai tanpa mempertimbangkan aspek keadilan.

“Saya kurang sreg dengan fenomena di Lembata. Ada pihak yang awalnya ngotot untuk porses hukum kasus. Bahkan Penyidik Polisi dilaporkan hingga ke Propam Polda NTT karena dituding lamban memeroses kasus, seperti dalam kasus perusakan dan pembakaran kendaraan di Loang. Begitu ada tersangka, kedua belah pihak langsung ngotot mau damai. Padahal kami juga diawasi,” pungkasnya.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Lembata untuk tetap profesional, transparan, dan berkeadilan dalam menangani setiap perkara hukum.(adabnewsteam).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

X
Dapatkan Full Source Code - CMS DATAGOE