BUPATI Lembata, P. Kanisius Tuaq, menegaskan perlunya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU Dakep) sebagai langkah korektif terhadap ketimpangan struktur fiskal nasional.
Penegasan itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan di Jakarta Pusat, 2 Desember 2025.
Forum tingkat tinggi yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) ini mempertemukan aktor sentral legislasi dan eksekutif, mulai dari Panitia Perancang Undang-Undang DPD, Komite I DPD RI, hingga kementerian terkait seperti Kemendagri dan Kementerian Keuangan.
Selain pemerintah pusat, hadir pula 18 gubernur provinsi kepulauan serta para bupati/wali kota, termasuk Bupati Lembata.
Dalam pandangan Bupati Lembata, isu daerah kepulauan bukan sekadar nomenklatur administratif, melainkan realitas geospasial yang memengaruhi mutu layanan publik, mobilitas ekonomi, dan biaya konektivitas.
Ia menilai ketidakadilan fiskal berakar pada formula dana transfer yang mengabaikan luas perairan dan kompleksitas logistik di wilayah kepulauan.
“Kami mendesak agar RUU Dakep segera disahkan. Formula dana transfer daerah harus direvisi total, tidak hanya menghitung luas daratan, tetapi juga luas wilayah laut yang menuntut biaya tinggi untuk konektivitas dan pengelolaan sumber daya,” ujar Bupati Kanis Tuaq dalam sesi pleno.
Bupati menekankan bahwa Lembata dan daerah kepulauan lainnya menanggung ongkos berat akibat model pembiayaan yang cenderung seragam. Menurutnya, ketimpangan itu tampak dalam lambannya pembangunan konektivitas antarwilayah, biaya transportasi yang tinggi, hingga ketergantungan fiskal terhadap pusat.
Salah satu tuntutan konkret yang ia bawa adalah penguatan Dana Afirmasi Kepulauan dalam RUU tersebut, dengan komitmen alokasi 3–5 persen APBN untuk mempercepat pembangunan infrastruktur antarpulau. Dana ini diharapkan menjadi instrumen distribusi fiskal yang lebih adil dan berbasis kebutuhan.
Posisi Bupati Lembata menguatkan dorongan politik yang sebelumnya digaungkan DPD RI, yang telah memastikan RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025.
Bagi Bupati Tuaq, keputusan itu merupakan momentum penting bagi daerah kepulauan untuk mengoreksi arsitektur fiskal nasional yang selama ini menempatkan mereka dalam ketertinggalan.
Pasca Rakornas, Bupati Lembata Kanis Tuaq kembali menegaskan komitmennya menindaklanjuti agenda nasional ini dengan mengonsolidasikan data dan analisis kebutuhan fiskal daerah kepulauan.
“Kami akan menyiapkan basis data yang kuat agar perjuangan keadilan fiskal melalui RUU ini tidak berhenti di forum diskusi, tetapi benar-benar membawa perubahan bagi masyarakat Lembata,” katanya.
Rakornas ini membuka babak baru artikulasi kepentingan daerah kepulauan di ruang legislasi nasional. Namun, bagi Bupati Tuaq, substansi keberhasilan bukan pada hadirnya undang-undang semata, melainkan perubahan nyata dalam distribusi anggaran dan pembangunan yang mengakui karakteristik geografis dan tantangan kawasan kepulauan Indonesia. (Pariwara).
Berita Terkait
Ragam Motif Sarung hingga Musik Tradisional Khas Nusantara Ramaikan Karnaval Pembuka Festival Internasional Lamaholot
Langka, Umat Rayakan 50 Tahun Imamat Pater Melkiades Kisa Tukan, SVD dengan Narasi Emas dan Pemotongan Tumpeng
Kebijakan Penataan Dinilai Memberatkan UMKM, PLT Camat Nubatukan Tegaskan Tetap Jalan
Penambahan CPNSD dan PPPK Jadi Beban Daerah, Lembata Butuh Investasi untuk Perkuat Fiskal
Di Balik Angka Kekerasan Anak dan Perempuan di Lembata Yang Terus Bertambah
Seminar Muro di Lembata Dorong Konservasi Laut, Libatkan Warga dan Anak Muda
Pengadaan Sapi Kurban Bantuan Presiden Dari Luar Lembata Dinilai Rugikan Peternak Lokal
Dari Barat sampai ke Timur, Dedikasi dr. Caroline Pimpin RS Bukit Lewoleba untuk Masyarakat Lembata
Pemilik Pohon Cendana Layangkan Somasi, PLN Dituntut Ganti Rugi 120 Juta
Pemda Lembata Keluarkan Himbauan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026