JAJARAN Polres Banggai terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras diberbagai tempat. Mengingat, minuman berkandungan alkohol itu kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan personel Subsektor Toili Barat, Polsek Toili yang menggeledah salah satu kios di Desa Karya Makmur, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (27/3/2022) siang.
Kios yang diketahui milik IRT bernisial KS (35) ini digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual miras tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik IRT ini menjual miras,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios pelaku, petugas berhasil menemukan dua jerigen ukuran lima liter berisi miras cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan 10 liter berisi miras jenis cap tikus di dua jerigen ukuran lima liter,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan demi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Berita Terkait
Karhutla Tak Tertangani, FPRB Lembata Serukan Damkar Jadi OPD
Pemkab Lembata Susun Ranperda Renkon Kekeringan 2026–2028
Gandeng Kejari Banggai, DISNAKKESWAN Banggai Monev Kelompok Penerima Bantuan
Penambahan CPNSD dan PPPK Jadi Beban Daerah, Lembata Butuh Investasi untuk Perkuat Fiskal
PLTMG Banggai Akan Rampung di Tahun 2023
PLN UIP Nusra dan Kejati NTT Perkuat Sinergi Kawal Proyek Energi Bersih di NTT
HUT ke-75 IBI di Harnus, Para Bidan Kenakan Kostum Hitam dan Sampaikan Seruan kepada Pemerintah
Personel Polsek Batui Gelar Jumat Curhat Datangi Tempat Nongkrong Warga
Bupati Amirudin Minta Pimpinan OPD Segera Selesaikan LKPD 2022
ASN Banggai di tuntut Jadi Teladan Taat Pajak