Lembata, NTT — Manajer PLN ULP Lembata, Vinsensius Leonardo, pada Jumat (6/2/2026) mengonfirmasi, pihaknya telah menerima somasi tertulis dari seorang pelanggan listrik asal Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Somasi tersebut dilayangkan oleh S. P. Dolu Sinu Tukan, yang dikenal sebagai Simplis Tukan, terkait dugaan pemotongan enam pohon cendana berusia 14 tahun di lahan miliknya dan telah diterima petugas PLN di kantor.
Vinsensius menjelaskan, dirinya hingga kini belum bertemu langsung dengan Tukan karena sedang berada di luar daerah. Meski demikian, ia menyatakan komitmennya untuk bertemu dan membahas persoalan tersebut.
“Saya masih cuti dan berada di luar daerah. Saya memang berniat untuk menemui pelanggan itu. Berkaitan peristiwa penebangan pohon cendana itu, saya masih koordinasikan dengan pihak ketiga selaku pelaksana di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan yang dilakukan petugas PLN murni merupakan bagian dari rutinitas pemeliharaan jaringan listrik. Tidak ada unsur kesengajaan untuk memotong pohon cendana milik pelanggan.
Menurutnya, gangguan terbesar jaringan listrik di Lembata selama ini berasal dari dahan dan ranting pohon, sehingga pemangkasan rutin menjadi langkah penting untuk menjaga keandalan distribusi listrik.
Terkait tuntutan ganti rugi senilai Rp120 juta yang diajukan Tukan, Vinsensius menyatakan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh.
“Tentang nilai tuntutan senilai 120 juta rupiah, saya belum bisa menanggapi lebih jauh karena saya akan koordinasikan dengan pimpinan dan para pihak,” tambahnya.
Dalam somasi resmi yang ditujukan kepada Manajer PLN ULP Lembata, Tukan menyatakan, pemotongan pohon dilakukan tanpa pemberitahuan, pendampingan, atau izin darinya sebagai pemilik lahan.
Ia menegaskan bahwa cendana merupakan tanaman bernilai ekonomi tinggi, sehingga tindakan tersebut mengakibatkan kerugian signifikan.
“Pemotongan ini masuk dalam kategori perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur Pasal 406 KUHP dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian material sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,” tulis Tukan dalam suratnya.
Tukan menuntut PLN memberikan ganti rugi sebesar Rp120 juta atas enam pohon cendana tersebut. Jika somasi tidak diindahkan, ia berencana menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses klarifikasi internal PLN ULP Lembata sambil menunggu pertemuan antara pihak manajemen dan pemilik lahan. (adabnewsteam).
Berita Terkait
Sepanjang 2025, TJSL PLN Peduli Jangkau Lebih dari 700 Ribu Penerima Manfaat di Seluruh Indonesia
PLN UIP Nusra dan Polda NTT Perkuat Sinergi Pengamanan Proyek Strategis Ketenagalistrikan
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership, PLN Borong 11 PROPER Emas KLH 2025
PLN Peduli UIP Nusra Hadirkan Ruang Kelas Layak di Manggarai, Perkuat Dukungan Prasarana Pendidikan di Sekitar PLTP Ulumbu
Pengadaan Tanah Rampung, PLN UIP Nusra Percepat Realisasi PLTS Alor 1,2 MW
Dorong Pemberdayaan Ekonomi Warga Poco Leok, PLN UIP Nusra Salurkan Bantuan Pertanian dan Peternakan Masyarakat Ring-1 PLTP Ulumbu Unit 5-6
092 PLN UIP Nusra Bangun Semangat Kolaborasi Lewat Fun Walk dan Knowledge Sharing, Siapkan Tim Hadapi Semester II 2026
Rayakan Hari Kartini, Srikandi PLN UIP Nusra Ambil Peran Strategis dalam Transisi Energi di Nusa Tenggara