LEMBATA – KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Raden Arie Wijaya Kawedhar, Selasa (20/1/2026), mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan berlalu lintas serta perlindungan anak, menyusul masih dominannya kasus kecelakaan lalu lintas dan persetubuhan anak di bawah umur sepanjang tahun 2025.
Kajari mengungkapkan, sepanjang 2025 perkara yang paling banyak ditangani Kejaksaan Negeri Lembata adalah kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Kasus persetubuhan anak masih mendominasi. Pelakunya beragam, mulai dari orang dekat seperti om, kakek, hingga pacar korban,” ungkap Raden Arie.
Ia menjelaskan, untuk perkara kecelakaan lalu lintas, hampir seluruh kasus yang ditangani berujung pada korban meninggal dunia.
Faktor utama penyebab kecelakaan tersebut adalah kelalaian pengendara, khususnya karena memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Selain itu, Kajari juga menyoroti minimnya kelengkapan keselamatan kendaraan, terutama sepeda motor yang tidak dilengkapi lampu penerangan.
“Saya masih melihat ada kendaraan yang menggunakan senter sebagai pengganti lampu. Ditambah lagi kondisi penerangan jalan yang belum memadai, ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak, Kejari Lembata telah melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dengan masuk ke sekolah-sekolah.
Dalam kegiatan tersebut, jaksa memberikan pemahaman kepada siswa tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual serta mekanisme pelaporan jika terjadi tindak pidana.
“Anak-anak perlu tahu, kalau terjadi kekerasan seksual, harus melapor ke mana dan tidak takut,” ujarnya.
Meski masih mendominasi, Kajari menyebut jumlah kasus persetubuhan anak sepanjang 2025 belum mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Sementara itu, untuk tahun 2026, Kejari Lembata juga tengah menangani perkara pencurian yang melibatkan anak, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, Kajari menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kesempatan itu, Raden Arie juga mengingatkan media massa dan pengguna media sosial agar tidak menampilkan identitas maupun foto anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana.
“Sekalipun anak itu pelaku, fotonya tidak boleh ditampilkan. Jika dilaporkan dan diadukan, itu bisa dikenakan pasal pidana,” tegas Kajari.
Ia berharap masyarakat, media, dan pengguna media sosial dapat bersama-sama melindungi hak anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten Lembata. (adabnewsteam).




Berita Terkait
Plan Indonesia Gelar Bazar Pendidikan di 79 Desa Dampingan Lembata
Implementasi ESG Berkelanjutan, PLN UIP Nusra Sabet Dua Penghargaan Platinum di Indonesia Green Awards 2026
Pelatih Persebata Soroti Ketidakadilan Wasit Jelang Laga Hidup Mati Kontra Gresik United
Forum Peduli Persebata Laporkan Pengumpulan Donasi, Total Terkumpul Rp25,9 Juta
Kiper Utama Absen, Persebata Tetap Optimistis Hadapi Gresik United
7000 Bibit Mangrove untuk Desa Padak Guar: PLN UIP Nusra Teguhkan Komitmen Jaga Lingkungan Ring 1 PLTU Sambelia
Karhutla Tak Tertangani, FPRB Lembata Serukan Damkar Jadi OPD
Forum Peduli Persebata Buka Donasi, Hari Ketiga Dana Masuk Capai Rp17,9 Juta untuk Kebutuhan Mendesak Tim
PLN UIP Nusra Berdayakan Perempuan Pesisir Lifuleo Melalui Program Desa Eco-Bahari
Jelang Natal, Ribuan Penumpang Menumpuk di Pelabuhan Lewoleba