Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.
Berita Terkait
Ketua DPRD Lembata Harapkan Lembata Jadi Contoh Pembangunan Energi Terbarukan Lewat PLTP Atadei
Paduan Suara ASN Flores Timur: Oase Baru Dalam Tubuh Birokrasi
Pemkab Banggai Gelar Pameran Bursa Kerja, 779 Lowongan Dibuka
Pencuri Tabung Gas di Sayambongin Dihajar Warga
Wisatawan Domestik dan Mancanegara Ikuti Post Tour Festival Internasional Lamaholot di Desa Muruona
Meluruskan Makna Tumpe, Antara Upeti dan Persaudaraan
Somasi Penebangan Pohon Cendana Milik Warga Masuki Tahapan Krusial
SMPN 1 Nubatukan Bagi Rapor Semester Ganjil Bagi 689 Siswa
Siswa SMA di Lembata Ditemukan Tergantung Di Pohon, Keluarga Sempat Dapati Korban Masih Bernapas
Menikung Terlalu Lebar, X-Trail Hantam Truk Kontainer di Tikungan Mendonun