Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.
Berita Terkait
Penemuan Mayat Pria Dalam Kamar Mess di Samalore, Diduga Sakit
Satu Lagi Langkah Maju, Barakat Dorong Ekonomi Biru Di Kawasan Muro Lembata
Polsek Batui Ajak Masyarakat Jangan Mudah Percaya Berita Hoax
PLN UIP Nusra Luncurkan Program Agroforestry Hetero, Dukung Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa Wewo
Kunjungi Korban Kebakaran, Wabup Banggai Ikut Prihatin Dan Beri Bantuan
Komitmen Transparansi, PLN Hadirkan “Matahari dalam Tanah” sebagai Ruang Dialog Energi Bersih
Dapat Dukungan Eva Bande Maju Sebagai Bakal Calon DPD RI
Fraksi kembali Aksi di PN Luwuk Minta Kejelasaan Kasus Demas
PLN Tanam 30.000 Pohon, Perkuat Rehabilitasi DAS Manni di Sumbawa
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Batui Selatan