Rumah seorang emak-emak di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai digerebek polisi lantaran ketahuan menjual miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (1/2/2023) malam.
Penggeledahan di dalam rumah Emak-emak berinisial FN (46) ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas saat melaksanakan patroli rutin.
“Anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis.
Usai menerima informasi tersebut petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual miras.
“Dalam penggeledahan di dalam rumah pelaku anggota menemukan dua kantong cap tikus,” bebernya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Nuhon, sedangkan untuk pelaku akan diundang guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kami masih akan kembangkan dari mana IRT ini mendapatkan minuman terlarang tersebut,” terangnya.
Menurut Budi, pemberantasan peredaran miras terus digencarkan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif khususnya mencegah tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras, untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.
Berita Terkait
Bupati Amirudin Ingatkan Kades Tidak Sewenang-wenang Mengangkat Dan Memberhentikan Aparat Desa
Kadis Pendidikan Lembata Dorong Penguatan PAUD Holistik Integratif Lintas Sektor
Pisah Sambut PJU Dan Tiga Kapolres Jajaran Polda Sulteng
Mediasi Berlanjut, Nasabah Tidak Akui Dokumen Kredit Tindis Yang Ditunjuk Bank NTT
Birokrasi Lembata Dirampingkan, Ini 36 Perangkat Daerah Terbaru
Kapolres Banggai Terima Kunjungan Silaturahmi Tokoh Adat
Bupati Amirudin Pimpin Upacara Peringatan Hari Patriotik 12 Februari 1942
Program Electrifying Agriculture PLN UIP Nusra Tingkatkan Produktivitas dan Pendapatan Petani Desa Lungar
Polsek Luwuk Sita Ratusan Bungkus Miras dari Kios Kelontong
Tutup Jalan Protes Listrik Padam. Kemacetan Mengular di Poros Lamo Batui