Rumah seorang emak-emak di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai digerebek polisi lantaran ketahuan menjual miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (1/2/2023) malam.
Penggeledahan di dalam rumah Emak-emak berinisial FN (46) ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas saat melaksanakan patroli rutin.
“Anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis.
Usai menerima informasi tersebut petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual miras.
“Dalam penggeledahan di dalam rumah pelaku anggota menemukan dua kantong cap tikus,” bebernya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Nuhon, sedangkan untuk pelaku akan diundang guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kami masih akan kembangkan dari mana IRT ini mendapatkan minuman terlarang tersebut,” terangnya.
Menurut Budi, pemberantasan peredaran miras terus digencarkan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif khususnya mencegah tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras, untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.




Berita Terkait
Polisi, Pemerintah Dan Masyarakat Di Balantak Tutup Jalan Berlubang
Misteri Hantu Mukenah di CCTV Jalan Lingkar Terungkap
PUPR Banggai Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW ke 2
Fraksi kembali Aksi di PN Luwuk Minta Kejelasaan Kasus Demas
Jabat Kapolres Banggai, Ini Moto AKBP Ade Nuramdani
Pemkab Banggai Musnakan Dokumen Kependudukan yang Invalid/rusak
Camat Harap Gema Hari Jadi Kecamatan Kintom Ke - 62 Dapat Dirasakan Masyarakat
Jumat Curhat, Wakapolres Banggai Dengarkan Keluhan Masyarakat
Korban Bunuh Diri Di Bualemo Tinggalkan Pesan Tertulis Buat Anak-anaknya
Seminar Nasional Muhammadiyah Diselenggarakan di Kota Luwuk