Rumah seorang emak-emak di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai digerebek polisi lantaran ketahuan menjual miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (1/2/2023) malam.
Penggeledahan di dalam rumah Emak-emak berinisial FN (46) ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas saat melaksanakan patroli rutin.
“Anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis.
Usai menerima informasi tersebut petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual miras.
“Dalam penggeledahan di dalam rumah pelaku anggota menemukan dua kantong cap tikus,” bebernya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Nuhon, sedangkan untuk pelaku akan diundang guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kami masih akan kembangkan dari mana IRT ini mendapatkan minuman terlarang tersebut,” terangnya.
Menurut Budi, pemberantasan peredaran miras terus digencarkan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif khususnya mencegah tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras, untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.
Berita Terkait
Asyik Berduaan Dikamar Penginapan, Sepasang Bukan Suami Istri Diamankan Polisi
Kasie Intel Kejari Lembata Rizal Hidayat Pindah Tugas ke Kejari Bima
Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
BMKG Warning Cuaca Ekstrem, Desember hingga Februari 2023
Kapolsubsektor Luwuk Timur Hadiri Rapat Mediasi Antara Karyawan di PHK Dan PT. Sals And Sons
Pemkab Lembata Optimalisasi Kawasan Wisata Bukit Cinta Jadi Sumber PAD
Realisasi PAD Lembata Triwulan I Capai 8,11 Persen, Pemda Siapkan Langkah Optimalisasi
Bhabinkamtibmas Polsek Batui Mediasi Perkelahian Antar Anak Dibawah Umur
Satu Dekade Mobil Dump Truck Tak Kunjung Tiba, Kapolsek Buyasuri Dipidana
Diduga Hubungan arus pendek listrik Picu Kebakaran Gudang Sembako Di Kota Luwuk