“Somasi Etis, Keadilan Aristoteles dan Diskursus Habermas untuk Harmoni Lokal — Global”
(Sebuah Respon Persepsi Universal Terhadap Peristiwa Penebangan Pohon Cendana)
Oleh:
Sany Tukan - Mahasiswa Semester VIII IFTK Ledalero
“Kamis (5/2/2026), Pemilik tanaman cendana di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata melayangkan somasi keras kepada Manajemen PLN ULP Lembata setelah enam pohon cendana miliknya diduga ditebang tanpa izin saat kegiatan pembersihan jaringan listrik pada Rabu, 4 Februari 2026.” (adabNews.Com, 05/02/2026) Pemilik Pohon Cendana Layangkan Somasi, PLN Dituntut Ganti Rugi 120 Juta https://adabnews.com/pemilik-pohon-cendana-layangkan-somasi-pln-dituntut-ganti-rugi-120-juta
Pernyataan berita di atas menyoroti benturan kepentingan publik dan hak properti pribadi. Hak properti pribadi merupakan sebutan resmi untuk kepemilikan properti oleh badan hukum non-pemerintah.
Di samping itu, properti pribadi adalah konsep hukum yang didefinisikan dan ditegakkan oleh sistem hukum suatu Negara. (bdk, Bertrand Badie, dkk, 2011, International Encyclopedia of Political Science. SAGE Publications, Inc. hlm. 2132). Maka layaklah bahwa peristiwa ini patut dijadikan somasi sebagai peringatan resmi (tertulis) kepada pihak yang diduga melanggar hak seseorang.
Mari kita menelaah dan menganalisis peristiwa ini dalam kajian persepsi universalitas, sebelum lebih jauh memperoleh kebenaran yang ditinjau dari konsep keadilan Aristoteles dan diskursus Habermas untuk harmoni lokal menuju global. Perinciannya sebagai berikut.
Persepsi Universalitas
Masyarakat Luas: Peristiwa yang terjadi, sebagaimana terlukis di dalam berita di atas merupakan suatu fenomena yang sekian sering terjadi. PLN mempunyai maksud yang benar sebagaimana yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (3), tetapi tidak mutlak. (bdk. LEMBATA Jurnal Polisi.co.id-5 Februari 2026) Mengapa tidak mutlak? Sederhananya ialah bahwa jika maskud baik, tetapi dengan cara aktualisasi yang salah, maka hal itu tidak dibenarkan.
Ketidakbenaran ini sudah dipelihara sekian lama oleh masyarakat kecil yang mengetahui kebenarannya, tetapi enggan menyuarakannya.
Catatannya: satu program dapat diklaim sebagai aktivitas rutin, tetapi jikalau tanpa melalui diskusi dan penghargaan atas makna jiwa baik dari balik program tersebut, maka ia hanya sebatas formalitas belaka.
Tanaman Cendana: Pulau Flores disebut sebagai Nusa Cendana (Sandalwood Island). Nama yang diberikan oleh pelaut Portugis: S.M Cabot jauh pada abad ke 16, ketika mereka melihat bagian timur pulau Flores ditumbuhi banyaknya pohon Flamboyan (Delonix regia) yang sedang bermekaran dengan bunga berwarna merah menyala yang begitu indah.
Melalui sejarah ini, timbul pertanyaan reflektif: Apakah kita mau menghilangkan keindahan pulau sendiri dengan cara menebang pohon? Atau, Apakah kita malah justru menjadi individu-individu yang tidak mau mengakui keunikan pulau sendiri, yang bahkan terlebih dahulu diakui oleh orang luar? Peristiwa penebangan pohon cendana ini patut menjadi pelajaran bagi seluruh individu di mana pun berada.
Selayang pandang mengenai pohon cendana patut dipelajari, sebagaimana ia merupakan salah satu jenis pohon yang sangat berharga, selain karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi di mata publik (material pembuatan parfum per pohon 20-30 juta: batangan/gelondongan 1. 700.000-1.900.000/Kg), tetapi ia juga merupakan salah satu ekosistem yang membantu manusia dalam hal konsumsi oksigen, sehingga ketika menebang pohon sama halnya dengan arti menebang rumah atau menebang umur hidup manusia itu sendiri.
Persepsi ini relevan dengan pandangan Paulus VI, 2015 yang tertera di dalam Ensiklik Laudato Si perihal Ekologi integral, bahwasannya: Cendana merupakan kayu langka (simbol bioversitas di dalam horizon NTT) dan simbol rumah bersama, sehingga jika ditebang tanpa izin berarti melanggar perawatan ciptaan (LS 49) dan merusak rumah sendiri (Tanaman yang dilindungi). Coba dipikir kembali, bahwa masih bisa dipertimbangkan jikalau pohon hanya sebatas dipangkas.
Pengaruh Individu
Peristiwa penebangan pohon cendana di dalam berita tersebut telah mengambarkan secara tepat bagaimana pengaruh akibatnya bagi pemilik tanaman. Jauh dari pada itu, tentunya peristiwa di atas mempunyai pengaruh psikologis bagi sang pemilik, seperti sakit hati dan stress akibat kehilangan salah satu tanaman investasi jangka panjang yang berguna bagi kebutuhan hidup keluarga, dan juga stress bukan karena soal kerugian semata, melainkan juga stress karena memikirkan bagaimana proses penanaman, pemeliharaan, dan perkembangbiakan tanaman tersebut.
Melalui simbol dokumentasi foto ditampilkan di dalam berita tersebut, kita bisa membaca dari raut wajah sang pemilik, betapa sakit dan putus asa hati seorang kepala keluarga yang secara langsung menimbulkan luka di dalam alam bawa sadarnya (Sigmund Freud).
Membaca berita di atas, ada dua kemungkinan persepsi universal yang akan tumbuh, yaitu yang pro (positif) dan yang kontra (negatif). Yang kontra (negatif) akan memandang tindakan somasi oleh pemilik tanaman cendana sebagai suatu langkah untuk memperoleh nilai material semata; namun jika dipikir berlipat ganda, hal ini tentunya merupakan sesuatu yang normal, karena pemilik berhak menegakkan dan bahkan mendapatkan kembali hak atas properti pribadinya, sebagaimana persis dengan konsep Yesus Kristus (ajaran Agama Katolik), yaitu: “Memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi hak miliknya.” Sedangkan dari kubu pro (positif) akan memandang sama persis dengan hasil analisis penulis melalui konsep Aletheia oleh Martin Heidegger; seorang filsuf Jerman abad ke-20.
Heidegger menampilkan konsep Aletheia sebagai proses menghidupkan kembali makna yang tersembunyi “ketidaktersembunyian” atau sesuatu yang tidak lagi tertutup.
Hubungannya dengan peristiwa di atas ialah bahwa, barangkali segelintir orang akan sepakat dengan kubu kontra yang memandang tindakan somasi tersebut sebagai langkah memperoleh keuntungan dari nilai material kayu cendana, tetapi dibalik semua itu terselip makna tersembunyi, bahwa pemilik secara tidak langsung menyadarkan manusia universal tentang betapa bernilainya eksistensi suatu pohon di tengah realitas dunia yang mulai terluka.
Pemilik juga secara tersirat membangkitkan kesadaran orang banyak tentang investasi jangka panjang yang begitu signifikan, sekaligus pemilik pohon cendana tersebut menyadarkan generasi muda untuk belajar bagaimana ber-etika di tengah arus modernisasi, singkatnya; Etika: berani menyuarakan kebenaran dan keadilan tentang hak properti pribadinya masing-masing.
Pengaruh PLN
Dari berita yang dipublikasikan, secara tersirat mempunyai pengaruh bagi PLN. PLN mengalami bias konfirmasi “keamanan prioritas”, dalam artian bahwa untuk konteks “keamanan prioritas”; dalam skenario ini, Pemimpin atau Pengambil keputusan memiliki keyakinan besar, bahwa “situasi sedang genting/berbahaya, maka kontrol ketat adalah satu-satunya jalan”.
Kemudian, cara kerja bias yang dimaksudkan ialah, bahwa atas dasar keyakinan di atas, mereka hanya melihat data yang menunjukkan potensi ancaman (misalnya seperti demo kecil dianggap pemberontak, kritik dianggap serangan, dan somasi dianggap kesalahpahaman).
Mereka tidak sadar mengabaikan data yang secara tersirat menunjukkan, bahwa pendekatan lunak atau dialogis sebenarnya lebih efektif sebelum sebuah kemelut betul-betul terjadi.
Alhasil, segala keputusan diambil atas nama stabilitas atau ketertiban, padahal itu hanyalah proyeksi ketakutan mereka sendiri. Dari sini katalisator terjadi, dimana adanya potensi mengabaikan empati, bahwasannya ketika “keamanan” menjadi prioritas absolut, maka sisi kemanusiaan (empati) sering dianggap sebagai kelemahan atau resiko.
Sehingga dari sisi, dehumanisasi mutlak dikatakan bahwa warga atau bawahan tidak lagi dilihat sebagai manusia yang mempunyai perasaan dan kebutuhan, melainkan sebagai “objek yang harus diatur” atau “potensi resiko”.
Dengan demikian, keputusan dingin (kebijakan) yang dihasilkan menjadi sangat teknis dan kaku. Misalnya dalam pikiran pengambilan keputusan: seseorang akan berkata: “Saya melakukan hal yang benar demi keamanan sistem”.
Konsekuensi dari tindakan ini ialah efek ripple (gelombang) menuju distrust publik. Ketika empati hilang, komunikasi putus, maka di sinilah efek gelombang terjadi, yaitu: 1) Kekecewaan Individual: Orang-orang yang terdampak kebijakan merasa tidak didengar dan diperlakukan tidak adil; 2).
Validasi Kolektif
Individu-individu ini berkumpul (di dunia nyata atau media sosial) dan menyadari bahwa perasaan mereka valid, sehingga narasi berubah dari “saya korban” menjadi “kita sedang ditindas”; 3) Runtuhnya Legitimasi: Publik mulai mempertanyakan motif di balik “keamanan prioritas”.
Mereka tidak lagi melihatnya sebagai perlindungan, melainkan sebagai alat kontrol/penindasan; 4) Distrust (Ketidakpercayaan) Total: Apapun yang dikatakan oleh Pemimpin/Institusi selanjutnya, bahkan jika itu benar, akan ditolak oleh publik. Publik menjadi sinis dan curiga.
Pemerintah Daerah dan Institusi PLN Negara
PEMDA harus bertanggung jawab untuk mampu memfasilitasi dengan memprioritaskan ekonomi lokal.
Cendana NTT merupakan jenis Cendana Super dengan nilai ekonomis tinggi di market global (Rp.20-30jt/pohon dewasa atau bahkan lebih, sementara bubuk kayu cendana atau batangan: gelondongan dihargai Rp.1.700.000 sampai 1.900.000 per Kg, bahkan lebih) perlu diatur mekanisme pemasarannya sehingga masyarakat kecil yang memiliki tanaman ini tidak tertipu oleh para pihak yang dengan sengaja memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat kecil demi keuntungan pribandi semata.
Edukasi tentang budidaya dan perlindungan terhadap tanaman cendana mesti dilakukan. Ketika prioritas ini dilakukan, maka akan ada dampak ekonomi bagi masayarakat, guna mendukung kemandirian penyelenggaraan otonomi daerah.
PEMDA dalam tugasnya mesti berkoordinasi dengan pihak berwenang di bidang Kehutanan untuk mencegah eskalasi.
Sedangkan, institusi PLN Negara harus jujur dengan prosedur pelaksanaan pembersihan jaringan (SOP Pembersihan Jaringan). Pemangkasan Tanaman (6.6): didahului dengan sosialisasi, pemberitahuan ke masyarakat sepanjang jalur pembersihan, melalui surat-menyurat atau media, sehingga masyarakat sebagai pemilik lahan/tanaman dapat menyaksikan pelaksanaannya terutama ketika tanaman yang dipangkas/ditebang bernilai ekonomi, dan yang penting dalam tahapan ini adalah merapikan/membersihkan kembali lokasi pembersihan.
Jika PLN ULP melanggar, maka “tuntutan” merupakan sesuatu yang sah. Membaca berita di atas, telah terjadi pelanggaran SOP. Sebelum turun ke lapangan, pihak PLN perlu menyampaikan pemberitahuan, mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jarak tanaman di medan, sebagaimana S. P. Dolu Sinu Tukan menyampaikan: “Jarak pucuk tanaman belum melewati batas normal 2-3 meter di bawah jaringan, masih jauh, semestinya dipangkas bukan ditebang secara sepihak tanpa pemberitahuan. Ini menyalahi SOP, termasuk tindak pidana pengerusakan dan mengakibatkan kerugian atas barang milik orang lain. Sebagai warga Negara saya berhak menuntut keadilan atas perlakuan ini.” (hasil wawancara dengan S.P. Dolu Sinu Tukan, pemilik pohon cendana pada 7 Februari 2026 di Lembata via telephone seluler).
Lebih lanjut, ia memaklumi bahwa pelaksanaan pembersihan ini demi kepentingan umum, tetapi tidak sampai mencederai hak masyarakat. “Kami paham bahwa semua ini dilakukan demi kepentingan umum, tetapi tidak dengan sewenang-wenang, dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan dan mencederai hak personal kami sebagai warga Negara, mencederai hak kami atas properti pribadi yang dilindungi oleh Negara”.
PLN seyoyanya mempunyai kewajiban dan wewenang untuk membersihkan medan saluran listrik, tetapi mesti dipertimbangkan juga bagaimana hak dan kewajiban orang lain ketika dihancurkan begitu saja. Dianjurkan agar PEMDA kembali menghidupkan fungsi koordinasinya secara lebih baik.
Institusi PLN mesti berbenah ulang untuk menghasilkan Pekerja yang profesional, yang tahu mengklasifikasikan jenis tanaman apa yang mesti ditebang maupun yang harus dilindungi. Selain itu, bagi pihak PLN harus benar-benar menerapkan SOP secara lebih bijak dan mesti memiliki habitus dialog komunikasi dengan sasaran kerja seturut ajaran TMP (Tingkat Mutu Pelayanan).
Semua saran ini akan melahirkan suatu harmonisasi hidup saling menguntungkan (timbal-balik) jika diaktualisasikan secara lebih baik.
Keadilan Aristoteles dan Diskursus Habermas untuk Harmoni Lokal-Global
Persepsi Filsafat Umumnya: Dari isi berita yang digambarkan di atas, seyogyanya merangsang adanya proses analisis dari segi Filsafat.
Filsafat Alegori Gua Plato jika diimplikasikan dengan peristiwa epirisme penebangan pohon cendana di atas akan melihat PLN sebagai “penjaga api” yang mem-“bebaskan” listrik, tetapi menebang pohon tanpa “pencerahan” (izin) sehingga bayang “keamanan” jaringan semestinya tidak menggantikan realitas lahan.
Keadilan dan Hak-Kewajiban
Isi berita di atas, jika dihubungan dengan konsep Jhon Rawls tentang Veil of Ignorance (Jhon Rawls, A Theory of Justice, 1971) maka ia secara tersirat menunjukkan dua prinsip keadilan yang harus dijunjung tinggi, yaitu: 1) Prinsip Kebebasan Terbesar: Prinsip ini berarti setiap orang harus memiliki hak dan kebebasan dasar yang sama, yaitu kebebasan berpendapat (konteks berita: somasi), beragama, dll; 2) Prinsip Perbedaan (The Difference Principle): Prinsip ini mempunyai arti bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya boleh ada jika memberikan keuntungan terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung.
Singkatnya, seperti: Tidak apa-apa ada dokter yang digaji mahal, asalkan keberadaan dokter tersebut membuat layanan kesehatan bagi orang miskin menjadi lebih baik.
Filsafat Keadilan Aristoteles (Nicomachean Ethics V)
Keadilan bagi Aristoteles merupakan suatu nilai universal (ketaatan hukum moral) dan suatu nilai partikular yang berarti distributif dijalankan atau diberikan sesuai kontribusi, sehingga dari segi korektif ia memulihkan kerugian. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut, yakni: 1) Sisi Kontribusi: PLN Memberi Listrik Publik: Di dalam teori distributif, Negara atau institusi (dalam berita: PLN) memiliki kewajiban untuk mendistribusikan sumber daya (listrik) secara merata kepada masyarakat.
Maksudnya ialah supaya listrik dianggap sebagai “barang publik” yang krusial bagi kesejahteraan. Dan justru karena ini merupakan tugas mulia, maka PLN memiliki legitimasi untuk membangun jaringan termasuk jika harus melewati lahan warga setempat.
Namun, hak untuk membangun ini tidak boleh melanggar hak dasar warga (hak properti pribadi) tanpa aturan yang jelas; 2) Sisi Beban: Tebang Cendana & Hak Milik: Di sinilah titik konfliknya, dalam artian bahwa untuk menyalurkan listrik (manfaat publik), ada individu yang harus dikorbankan (pohon cendana yang ditebang).
Lantas, dari nilai ekonomi; pohon cendana bukan sekadar tanaman biasa; ia memiliki nilai pasar yang sangat tinggi dan masa tumbuh yang sangat lama, sehingga ia semestinya bukan sekadar “Ganti Rugi”, dengan maksud bahwa jika PLN menebangnya tanpa kompensasi yang layak, maka warga tersebut menanggung beban yang tidak proporsional demi kepentingan orang banyak; 3) Solusi: Kompensasi Proporsional (Rp20 Juta/Pohon): Angka Rp20 juta di sini adalah simbol dari Keadilan Distributif melalui Restitusi. Jelas bahwa dari sisi proporsional: kompensasi tidak boleh bersifat “sekedarnya” (seperti hanya mengganti bibit).
Kompensasi harus mencerminkan nilai ekonomi nyata dan kerugian masa depan (potensi pendapatan yang hilang). Oleh karena itu, jika PLN membayar sesuai nilai ekonomi, warga akan merasa dihargai. Hal ini memenuhi prinsip Jhon Rawls bahwa ketimpangan/kerusakan hanya boleh terjadi jika diatur sedemikian rupa sehingga tetap adil bagi yang dirugikan.
HAM Jurgen Habermas (Teori Tindakan Komunikatif)
Menurut Habermas, HAM lahir dari diskursus rasional bebas paksa (ideal speech situation) lalu melahirkan komunikasi transformasi yang mencegah dominasi demi mencapai konsensus keadilan. Di dalam berita yang telah dipublikasikan jelas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PLN, di mana PLN sendiri tidak berkomunikasi (sosialisasi/izin): strategis action dominasi, bukan komunikatif (hak properti ICCPR Pasal 17).
Maka solusinya ialah perlu dilakukannya diskursus publik (media PEMDA/POLRES) untuk menghasilkan universal pragmatics (kompensasi + SOP baru). Dari sini ada hubungan etika, praktisnya terdapat komunikasi etis yang membangun masyarakat deliberatif demi menghindari colonization lifeword oleh birokrasi. Di samping itu, mesti ada hubungan, sebagaimana hubungan etika Aristoteles dan Filsafat Praktis Habermas yang menghasilkan etika eudaimonia (harmoni sosial) melalui diskursus, di mana PLN harus wajib mengaktualisasikan phronesis komunikatif atau izin sebelum tebang, sesuai SOP 6.6.
Lebih praktis lagi, PLN tidak sewenang-wenang melanggar etika bisnis individu tertentu. Oleh karena itu, jika semua pernyataan di atas diaktulisasikan secara nyata, maka PLN Republik Indonesia sejatinya perlahan-lahan mengimplikasikan adanya keadilan restorative menuju dialog yang dapat memulihkan trust Lamaholot dan infrastruktur, singkat jika 100% Indonesia Baik, maka 100% Indonesia Emas.
Akhir kata, semua pernyataan di dalam tulisan ini sebenarnya mau menyuarakan keresahan hati yang belum sempat terucapkan kata kepada dunia, menyuarakan suara-suara sederhana dari pelosok desa yang seringkali tidak didengarkan, dan mengumandangkan harapan agar ibu pertiwi (Indonesia) lekas sembuh dari keterlukaan yang tidak tahu sebabnya entah dari mana.
_Salam Kesejahteraan_
Wisma Rafael Ledalero, 2026.




Berikan Komentar