Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Banggai yakni IPDA Tommy Kawilarang, SH bersama 2 anggota lainnya yakni Aipda Amjar Ludeng dan Bripka Fendik Atmaja melaksanakan serah terima tahap II tersangka kasus kekerasan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Luwuk, Senin (27/3/2023).
Tersangka pria berinisial SRM (20) warga Kelurahan Kaleke Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai dijerat dengan pasal 80 ayat (2) jo pasal 76C subs pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kejadian penganiayaan atau kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jalan Raya depan Hotel Grand Soho, Luwuk,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai.
IPTU Tio Tandy, STK, SIK, MH, MSi mengatakan tersangka SRM menusuk dengan pisau terhadap kedua korban yang masih sekolah dan juga kakak beradik tersebut yakni Haikal Monoarfa dan Gilang Monoarfa.
Serah terima tahap II ini berdasarkan Surat P21 dari Kejaksaan Negeri Luwuk dengan no : B-512/P.2.11/Eku.1/03/2023 tertanggal 20 Maret 2023.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti ditahan dan disimpan oleh Jaksa Penuntut Umum menunggu untuk proses persidangan,” tutup Kasat.
Berita Terkait
Dua Remaja Putri Diamankan dalam Kasus Dugaan Peredaran Ganja di Lembata, Satu Orang Jadi Tersangka
Harmoni dari Aliuroba: Koor SMPK Don Bosko Menggema di Puncak Hardiknas ke-66 Tingkat Kabupaten Di Kedang
Petani, Pemuda, dan Penyuluh di Lembata Belajar Budidaya Semangka: Dorong Komitmen Pertanian Holtikultura
Warga Tolbar Tewas Tersengat Jerat Tikus
CENDANA TERTEBANG PLN LEMBATA
Mahasiswa dan Masyarakat eks Tambak Udang Batui Demo DPRD Sulteng
Nasabah Pertanyakan Akurasi Perhitungan Kredit di BRI, Pengaduan ke APH Tak Kunjung Berbuah Hasil
Hadiri Talk Show HPN 2026: Bupati Akui Kritik Media Membantunya Membenahi Berbagai Persoalan Daerah
Krisis Air dan Pakan Hantui Peternakan di Lembata, Barakat & Akademisi Siapkan Solusi
Polsek Batui Ajak Masyarakat Jangan Mudah Percaya Berita Hoax