Lewoleba — SEORANG nasabah bank BRI Lewoleba, kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Bataona Daton Fransiskus, Kepada Media ini, Kamis (5/2/2026), menyampaikan keberatan atas dugaan ketidaksesuaian perhitungan kredit dalam tiga fasilitas pinjaman yang diterimanya sejak tahun 2015 hingga 2022.
Meski telah melapor ke kepolisian dan mengajukan permohonan mediasi melalui Pengadilan, upaya mencari keadilan itu hingga kini belum membuahkan hasil.
Polisi Menolak Mediasi dengan alasan, “Nasabah Sudah Menandatangani Surat Pengakuan Hutang”
Fransiskus mengungkapkan, ia telah membawa persoalan ini ke pihak kepolisian. Namun setelah tiga bulan proses berjalan, polisi menyatakan tidak dapat menginisiasi mediasi dengan alasannya, nasabah telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang, yang dijadikan acuan hukum oleh pihak bank.
Padahal, yang dipersoalkan Fransiskus adalah penjabaran Pasal 2 dan Pasal 5 dalam surat pengakuan hutang— khususnya mengenai:
Pasal 2 ayat 2: ketentuan angsuran
Pasal 2 dan ayat 3: pelunasan maju.
Menurutnya, ketentuan dalam pasal-pasal tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, terutama saat bank tetap melakukan pemotongan gaji pensiun sebesar Rp3 juta per bulan melalui Bank BRI, meskipun berdasarkan perhitungan pribadi, ia menilai seluruh pinjaman sudah lunas.
Upaya Mediasi ke Pengadilan Juga Tidak Memberikan Solusi
Setelah polisi menolak memediasi, Fransiskus kembali mengupayakan penyelesaian melalui Pengadilan dengan harapan aparat penegak hukum (APH) dapat mempertemukan dirinya dan pihak BRI secara formal. Namun proses tersebut pun tak menghasilkan keputusan berarti.
“Padahal saya sudah siapkan seluruh dokumen perhitungan dan bukti potongan. Tapi jawabannya tetap sama: ini semua sudah sesuai sistem, kata pihak BRI,” ungkap Fransiskus.
Rincian Tiga Pinjaman yang Dipersoalkan
Berdasarkan dokumen resmi perhitungan yang ia susun, Fransiskus menilai terdapat selisih angsuran serta agunan yang belum dikembalikan dari tiga fasilitas pinjaman berikut:
1. Pinjaman 25 November 2015 – Pokok Rp190 juta
Bunga: 17%
Angsuran: Rp2.924.200 / bulan
Tenor versi bank: 180 bulan
Total angsuran versi bank: Rp526.356.000
Bunga efektif menurut perhitungan nasabah: 177%
Menurut perhitungan pribadi yang ia sebut “Hukum Bisnis”, total kewajiban semestinya hanya Rp222.300.000 dengan estimasi pelunasan 76 bulan.
Selisih yang menjadi hak nasabah: Rp120.662.000
2. Pinjaman 16 November 2018 – Pokok Rp215 juta
Bunga: 13,5%
Angsuran: Rp2.997.700 / bulan.
Tenor versi bank: 147 bulan
Total angsuran versi bank: Rp440.861.900
Menurut perhitungan alternatif nasabah, total kewajiban seharusnya Rp244.025.000, dengan masa pelunasan 81 bulan.
Selisih dan agunan yang belum dikembalikan: Rp30.009.700
3. Pinjaman 25 September 2020 – Pokok Rp10 juta
Bunga: 16,5%
Angsuran: Rp170.700 / bulan
Tenor versi bank: 120 bulan
Total angsuran versi bank: Rp20.484.000
Versi perhitungan Fransiskus menunjukkan total kewajiban mestinya hanya Rp11.650.000.
Ia telah mengangsur hingga bulan ke-63, dengan total pembayaran Rp10.924.800.
Selisih dibandingkan nilai agunan menghasilkan kekurangan yang ia klaim sebagai haknya: Rp244.800.
Total Hak Nasabah yang Diklaim Belum Diterima
Pinjaman
Jumlah Selisih
Tahun 2015; Rp120.662.000,
2018; Rp30.009.700,
2020; Rp244.800.Total
Rp150.916.500.
Nasabah: “Saya Hanya Ingin Hak Saya Dikembalikan”
Fransiskus menegaskan, ia tidak berniat menghindari kewajiban, namun menuntut adanya transparansi perhitungan, terutama karena pemotongan gaji pensiunnya melalui BRI terus berlangsung meski menurut hitungan pribadi, kewajiban telah lunas.
“Saya sudah siapkan dokumen lengkap, tanda tangan, dan laporan sejak 2022. Tapi sampai Desember 2025, tidak ada kejelasan atas hak saya sebesar Rp150 juta lebih itu, termasuk agunan yang belum dikembalikan.”
Dokumen perhitungan tersebut telah ditandatangani dan disampaikan kepada pihak berwenang pada akhir Desember 2025. (adabnewsteam).
Berita Terkait
Pemilik Pohon Cendana Layangkan Somasi, PLN Dituntut Ganti Rugi 120 Juta
Ditenggarai Terima Ikan Hasil Potasium, Anggota Faksi Nasdem Lembata Datangi Penadah Ikan
Tim Damkar Gerak Cepat Padamkan Karhutla, Titik Hotspot di Lembata 2.367 Ha
Pohon Cendana Berusia 14 Tahun Dipotong Petugas, Warga Tuntut PLN Ganti Rugi
Laka di Kedang, Carry Terbalik, Pemotor Terpental Keluar Badan Jalan
Pemda Lembata Keluarkan Himbauan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Dana Non-Earmark Belum Cair, Penyerapan Anggaran di 83 Desa di Lembata Terhambat
Warga Desa Waimatan Pelajari Kearifan Lokal Muro di Desa Lamawolo
Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, Dan Hasil Laut NTT
Bupati Lembata Ajak Warga Jaga Laut Lewat Tradisi Muro