LEWOLEBA – Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal dengan harga mencekik mulai marak terjadi di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata. Sejak Kamis, 22 Januari 2026, sejumlah spekulan diduga memanfaatkan situasi kelangkaan BBM dengan menjual Pertalite eceran seharga Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per setengah botol air mineral ukuran Aqua.
Kondisi ini terjadi di tengah kebijakan pembatasan sementara pembelian BBM yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lembata akibat terganggunya distribusi BBM dari Maumere ke Lembata, menyusul cuaca buruk di perairan Larantuka–Lewoleba.
Berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata Nomor B/500.10.7/35/SETDA/I/2026 tertanggal 16 Januari 2026, pemerintah membatasi pembelian BBM di seluruh SPBU di Lembata selama periode 16–17 Januari 2026.
Untuk Pertalite, kendaraan roda dua hanya dilayani maksimal Rp30.000, sementara kendaraan roda empat maksimal Rp200.000. Pembatasan serupa juga diberlakukan untuk jenis Biosolar.
Namun, kebijakan yang bertujuan menjaga pemerataan pasokan tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Di sejumlah titik di Lewoleba, BBM Pertalite dijual secara eceran dengan harga jauh di atas harga resmi, memberatkan masyarakat kecil, khususnya pengendara roda dua.
Pemerintah Kabupaten Lembata sendiri menegaskan bahwa pembatasan BBM bersifat sementara hingga kondisi cuaca kembali normal dan distribusi BBM berjalan lancar.
Dalam surat tersebut, para camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun pembelian berlebihan.
Sementara itu, sebagai langkah menjamin ketersediaan pasokan BBM, Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq pada 22 Januari 2026 mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kepala KUPP Lewoleba terkait izin bongkar muat kapal pengangkut BBM di jam operasional pelabuhan umum.
Rekomendasi ini dikeluarkan atas dasar permohonan PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Maumere.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat distribusi BBM ke Lembata dan menekan praktik spekulasi harga di tingkat pengecer.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli BBM dari penjual ilegal serta melaporkan praktik penimbunan dan penjualan BBM dengan harga tidak wajar kepada aparat terkait. (adabnewsteam).




Berita Terkait
Sekretaris Dinas Pendidikan Lembata: Anak Aman Di Sekolah Wujud Investasi Terbesar Bagi Masa Depan Lembata
Cuaca Ekstrem Landa Lembata, Sejumlah Fasilitas Umum dan Rumah Warga Rusak, Wabup Turun Lapangan
Talud SD Terancam Ambruk, Pemkab Lembata Segera Perbaiki Dengan Dana BTT
Ketika Seragam Polisi Menyatu Di Barisan Koor Natal
Dua Kakatua Jambul Kuning Dikembalikan ke Habitatnya di Atakowa-Lembata
Investor Mulai Lirik Jober, Sektor Perikanan dan Tambak Garam di Lembata
Bantuan Mesin Jahit Diduga Tak Tepat Sasaran, Peserta Pelatihan Kecewa
Bupati Lembata Surati Gubernur NTT Fasilitasi ASDP Pasca Benturan Kapal di Pelabuhan Waijarang
Pelantikan Pengurus Jaringan Muro Kabupaten Lembata, Kolaborasi Konservasi Laut Berbasis Adat dengan Peran Sentral Kaum Muda
Gempa 5,2 SR Terasa di 3 Kecamatan di Lembata