WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mengecam keras terjadinya bentrok antara pekerja asing dengan pekerja lokal di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara.
“Aktivitas PT GNI harus segera dihentikan, jangan hanya karena kepentingan modal nyawa dikorbankan begitu saja, sikap tidak peduli atas jaminan keselamatan dan upah pekerja adalah bentukk kejahatan Hak Asasi Manusia yang dilakukan peusahaan dan pemerinatah saat ini,” tegas Aulia Hakim selaku Kepala Depertmen Advokasi & Kampanye WALHI Sulteng, Palu, 15 Januari 2023
Kericuhan bermula dari unjuk rasa karyawan lokal pada Sabtu (14/1/2023),yang kemudian aksi ini coba dihentikan oleh sejumlah pekerja asing, serta menyerang para pengunjuk rasa.
Atas kejadian itu, WALHI Sulteng meminta pemerintah harus melakukan penghentian atas situasi yang tidak kondusif dilingkungan PT GNI. Kata Aulia ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2020, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 113, bahwa “Suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi kedaan yang kahar” seperti yang disebutkan Huruf (a) dalam pasal 113. Penjelasan keadaan Kahar antara lain, perang.
Olehnya WALHI Sulteng mendesak Presiden Jokowi, Gubernur Sulteng dan juga Pemkab Morowali Utara untuk segera menghentikan aktifitas usaha tambang diwilayah kerja PT GNI.
Menurut Aulia, Jika tidak cepat diantisipasi kejadian seperti ini bisa saja merembet ke hal-hal lain, yang mana pokok persoalan ini adalah ketidakadilan oleh perusahaan serta minimnya monitoring control oleh pemerintah.
Dilaporkan dalam peristiwa ini, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Korban merupakan seorang warga negara asing (WNA) dan satu warga lokal yang bekerja di Perusaan PT GNI di Morowali Utara.
Berita Terkait
Petani Lembata Akui Dampak Pendampingan PT SMJ, Hasil Panen Jagung Meningkat Drastis
Bupati Banggai Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Sulteng Ke-9
Berkah atau Kutukan? Kemajuan Teknologi yang Membawa Kemunduran Diri
Pemda Bungkam, Satu Sampel Ayam Berulat Mengandung Bakteri Patogen Berbahaya, Satu Lagi Penuhi Standar Kesehatan
Pemilik Pohon Cendana Layangkan Somasi, PLN Dituntut Ganti Rugi 120 Juta
Wabup Banggai Bertindak Sebagai Irup Pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-73
Siswa SMA di Lembata Ditemukan Tergantung Di Pohon, Keluarga Sempat Dapati Korban Masih Bernapas
Kebakaran Gudang Sembako di Luwuk Kerugian Ditaksir Capai 1 Milyar
Konsultasi Publik Renkon Kekeringan Lembata 2026–2028 Digelar, Libatkan BNPB hingga WFP
Bupati Banggai Ingatkan, Kades Terpilih Tidak Seenaknya Ganti Perangkat Desa