LEMBATA — Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi menegaskan pentingnya pemahaman media terkait prosedur standar operasional (SOP) penanganan kasus hukum, agar pemberitaan dapat semakin berimbang dan tidak menyesatkan publik.
Hal itu disampaikannya dalam peringatan Hari Pers Nasional, Senin (9/2/2026), yang digelar oleh Forum Jurnalis Lembata.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres hadir sebagai salah satu narasumber bersama Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, Kajari Lembata yan Diwakili PLH Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Rio Fahni, tokoh LSM Barakat, Benediktus Bedil, PLAN Indonesia, Alfred Ike Wurin, serta Perwakilan Civil Society, Elias Keluli Making.
Kapolres Lembata memberikan sejumlah masukan untuk mendorong terwujudnya pers Lembata yang bermartabat namun tetap independen.
“Peran media dalam penegakan hukum sangat membantu kepolisian. Karena itu, sebisa mungkin kita perlu bekerja sama secara saling menguntungkan,” ujarnya.
Pahami SOP Penegakan Hukum
Kapolres Nanang menjelaskan, masih banyak pihak, termasuk sebagian insan pers, yang belum sepenuhnya memahami alur penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses restorative justice (RJ).
“Terkait penegakan hukum di Lembata, banyak laporan kasus hukum yang masuk. Namun ketika Polisi sudah melakukan penyidikan, ramai-ramai keluarga minta untuk berdamai. Untuk pengajuan perdamaian harus melalui saya. Sering ada restorative justice, namun untuk kasus berat, seperti pemerkosaan, atau kekerasan perempuan dan anak juga kasus korupsi tentu tidak bisa,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum suatu persoalan masuk ke tingkat kepolisian, sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan di tingkat desa atau melalui mekanisme lokal.
“Kalau mentok, baru dibawa ke Polres,” katanya.
Beri Solusi dan Mediasi
Kapolres juga menyoroti sejumlah keluhan masyarakat tentang tindakan anggotanya yang terlibat utang-piutang.
“Berhutang itu urusan pribadi, tapi kalau ada laporan, saya panggil dan mediasi. Kami juga berikan solusi,” terangnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap keputusan kepolisian, seperti SP3 ataupun peningkatan status perkara menjadi P21, harus memiliki dasar hukum yang kuat dan melalui pertimbangan dari berbagai sudut pandang.
Koordinasi dalam Kasus Penting
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyinggung beberapa kasus yang tengah ditangani Polres Lembata, seperti perkara BBM serta kasus beras yang merupakan tindak lanjut dari perintah Mabes Polri.
Ia menegaskan, setiap langkah yang diambil dilakukan berdasarkan aturan dan koordinasi dengan pihak berwenang.
Di Lembata sendiri, kata Kapolres, berbagai persoalan kerap membutuhkan telaah mendalam dan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
“Sebisa mungkin kalau ada masalah rumit, pasti kami minta pendapat, termasuk dari Pak Bupati,” ujarnya.
Ajak Media Terus Belajar dan Jaga Profesionalisme
Mengakhiri paparannya, Kapolres mengajak insan pers untuk terus meningkatkan profesionalisme.
“Hukum memiliki tata cara. Ada yang belum paham SOP, maka kita sama-sama belajar. Terima kasih atas kerja sama yang terjalin selama ini. Yang penting, pemberitaan tetap berimbang,” tutupnya. (adabnewsteam).
Berita Terkait
Letusan Gunung Ili Lewotolok Tercatat 466 dalam Sehari, Wilayah Timur Lembata Terdampak Abu Vulkanis
Damkar Goes to School, Upaya Dini Penanggulangan Kebakaran di Lembata
Kukuhkan Pengurus P3A Aubala, Bupati Lembata Dorong Produktivitas dan Modernisasi Pertanian Waikomo
Jaga Stabilitas Harga, ASN Lembata Wajib Pesan Beras Lewat Pelni Mart Mulai Januari 2026
Kebijakan Penataan Dinilai Memberatkan UMKM, PLT Camat Nubatukan Tegaskan Tetap Jalan
Desa Bareng Prioritaskan Perlindungan Anak, Bantu Siswa Miskin hingga Tangani Stunting
BPBD Lembata Bangun Sumur Bor di Sejumlah Titik Atasi Krisis Air Bersih
Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan
Festival Internasional Lamaholot 2026 Siap Hadirkan Karnaval Budaya hingga Post Tour Desa Wisata
Begini Cara Plan Indonesia Mengubah Cara Pandang, Mengakhiri Kekerasan Anak di Sekolah