LEMBATA — Warga Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dibuat geram setelah tujuh pohon cendana miliknya ditebang oleh petugas PLN saat melakukan pembersihan jaringan listrik pada Rabu (4/2/2026) petang.
Pohon-pohon cendana berusia 14 tahun yang berada di kebun milik Simplis Tukan itu dipotong hingga tersisa sekitar 30 sentimeter dari tanah.
Padahal, menurut Simplis, jarak pohon cendana tersebut dengan kabel listrik masih cukup jauh. Ia juga mempertanyakan tindakan petugas PLN yang tidak memangkas sejumlah pohon jati lain yang letaknya justru lebih dekat dengan jaringan listrik.
“Kami mengerti ada pemeliharaan jaringan, tetapi ini petugas potong tujuh pohon cendana sampai tersisa 30 cm dari tanah. Ini keterlaluan dan kami tidak terima,” ujar Simplis.
“Kami akan tuntut PLN ganti rugi. Rp20 juta per pohon. Ini tanaman dengan nilai ekonomis tinggi.”
Simplis menegaskan bahwa dirinya akan melayangkan surat tuntutan ganti rugi secara tertulis kepada PLN besok. Ia juga akan menyampaikan tembusan surat tersebut kepada Kepolisian Resor Lembata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan keterangan terkait pemotongan pohon cendana milik warga tersebut. (adabnewsteam).
Berita Terkait
Open House Natal 2025 di Rujab Bupati Lembata Diawali Misa Kudus oleh Delapan Imam Konselebran
Melaut Sejak Minggu Sore, Nelayan Balauring Belum Kembali
Bupati Lembata Nilai Struktur Fiskal Nasional Tak Adil Bagi Daerah Kepulauan
Kebijakan Berbasis Sistem Merit Berdasar Profiling ASN Kerap Jadi Jargon Kosong
Kebijakan Penataan Dinilai Memberatkan UMKM, PLT Camat Nubatukan Tegaskan Tetap Jalan
Warga Desa Waimatan Pelajari Kearifan Lokal Muro di Desa Lamawolo
Rampingkan Postur Birokrasi, Pemda Lembata Tekan Belanja Pegawai
Forum Peduli Persebata Gelar Nobar Laga Persebata vs Gresik United di Simpang Lima Wangatoa
SMPN 1 Nubatukan Bagi Rapor Semester Ganjil Bagi 689 Siswa
Waktu Habis Somasi Ganti Rugi Pemilik Pohon Cendana Ancam Tempuh Jalur Hukum