LSM dan komunitas adat menilai terdapat ketidaksinkronan signifikan antara Naskah Akademik (NA) dan Draft #2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang “Pengakuan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut”. Ketidaktepatan ini dinilai berpotensi mengaburkan makna pengakuan adat serta melemahkan perlindungan hak-hak masyarakat adat pesisir di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam naskah tanggapan resmi, Direktur LSM Barakat, Benediktus Bedil dan sejumlah komunitas adat menyoroti sedikitnya tiga persoalan pokok: pergeseran istilah, hilangnya konteks ruang adat, dan pengurangan substansi pengaturan sanksi.
Pergeseran Istilah “Pengelolaan” Menjadi “Pengurusan”
Perubahan istilah ini dinilai menghilangkan semangat penguatan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pengelolaan sumber daya. Istilah “pengurusan” dianggap lebih teknokratis dan berpotensi menegasikan peran komunitas lokal.
Selain itu, batasan wilayah kelola tradisional seperti nukun, le’ot take zone, serta area perairan adat dinilai tidak dijelaskan secara memadai dalam draft terbaru.
Hilangnya Ragam Praktik Lokal
Kelompok masyarakat adat dari berbagai wilayah—termasuk Muro, Lembata, Alor, Flores Timur, Kupang, Sumba Barat, dan Manggarai—melaporkan bahwa praktik-praktik lokal seperti larangan musiman, zona larangan tangkap, hingga sanksi adat tidak lagi tercermin utuh dalam draft.
Padahal, Naskah Akademik sebelumnya telah memuat keragaman praktik tersebut sebagai basis penguatan hukum lokal.
Pengaturan Sanksi Mengecil
Pasal 28 tentang sanksi dinilai mengalami penyusutan substansi. Sanksi adat yang sebelumnya ditempatkan sebagai mekanisme penyelesaian berbasis komunitas kini tidak tampak diperjelas.
LSM Barakat menyebut hal ini berpotensi melemahkan otoritas adat, padahal sanksi adat terbukti efektif dalam menjaga kelestarian sumber daya pesisir.
Usulan Perbaikan Pasal
Organisasi masyarakat sipil mengajukan beberapa rekomendasi, di antaranya:
Judul dan Konsiderans perlu menegaskan kembali prinsip “Pengakuan Kearifan Lokal”.
Pasal 1 (Definisi Kearifan Lokal) harus mencantumkan unsur praktik hidup sehari-hari yang berbasis nilai, bukan sekadar ekspresi budaya.
Pasal 3 (Pengaturan Praktik Adat) wajib memasukkan daftar bentuk praktik khas daerah, lokasi, serta kategori konservasi berdasarkan berbagai komunitas adat di NTT.
Rekomendasi Strategis
LSM Barakat menegaskan agar:
1. Pemerintah provinsi mengembalikan orientasi Ranperda pada penguatan hak masyarakat adat.
2. Draft #2 diselaraskan kembali dengan Naskah Akademik yang menjadi landasan ilmiah penyusunannya.
3. Identitas NTT sebagai provinsi kepulauan ditegaskan melalui pengakuan utuh terhadap hukum dan praktik adat pesisir.
Pentingnya Penguatan Komunitas Adat dalam Peraturan Daerah
Kelompok masyarakat adat menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan pesisir NTT sangat bergantung pada pengakuan terhadap praktik lokal, nilai kultural, dan sanksi adat yang telah terbukti menjaga ekosistem laut selama ratusan tahun.
“Jika Ranperda ini gagal mencerminkan realitas komunitas adat, maka regulasi ini justru akan memperlemah kearifan lokal yang selama ini menjadi benteng utama konservasi pesisir,” demikian salah satu poin dalam dokumen tanggapan tersebut.
Sebelumnya, anggota Komisi II, DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Mado Watun, menggelar konsultasi publik, atas 3 Ranperda yang sedang digodok. Konsultasi publik yang digelar di ruang rapat Bupati Lembata itu dihadiri jajaran Pejabat Pemda Lembata, perwakilan tokoh adat, LSM dan sejumlah jurnalis.
Ketiga Ranperda itu yakni, Perlindungan Tenaga Kerja Informal Bukan Penerima Upah, Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan dan Pemajuan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut.
Komisi II, DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kata Viktor Mado Watun menjelaskan, DPRD Provinsi menyambut baik Ranperda tentang Pemajuan Kearifan lokal dalam pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut yang diajukan oleh LSM Barakat kepada DPRD Provinsi NTT.
Komisi II DPRD Provinsi sendiri menekankan, dalam rangka pemajuan kearifan lokal yang tersebar di seluruh wilayah NTT, maka perlu segera dibentuk Perda Provinsi yang memberikan dasar legalitas beroperasinya kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut secara berkelanjutan.
Komisi II juga mengisyaratkan, pembentukan Perda perlu melibatkan partisipasi masyarakat lokal terutama masyarakat adat, untuk itu rancangan perda perlu sebarluaskan kepada lingkunan. Masyarakat adat agar dapat diketahui dan mendorong terjadinya partisipasi.
Ranperda kini menunggu pembahasan lanjutan, sementara komunitas adat mendesak agar pemerintah provinsi membuka dialog lebih luas sebelum pengesahan. (Adabnewsteam).




Berita Terkait
CENDANA TERTEBANG PLN LEMBATA
PLN UIP Nusra dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Perkuat Sinergi Pengembangan PLTP Ulumbu untuk Wujudkan Swasembada Energi Flores
PDAM Lembata Siapkan Pembenahan Jaringan Air Minum Secara Bertahap Mulai 2026
Gunung Ili Lewotolok Meletus 453 Kali dalam Sehari, Status Tetap Waspada
Hidup Bersama Air yang Datang Seminggu Dua Kali: Perjuangan Desa Leuwayan Mengalirkan Asa dari Mata Air Weirawe
14 Desa Pesisir Lembata Siap Jadi Pilot Project Ekonomi Biru
Angin Kencang di Lamadale, Rumah Warga Rusak Berat Tertimpa Pohon
Krisis Air dan Pakan Hantui Peternakan di Lembata, Barakat & Akademisi Siapkan Solusi
Pemkab Lembata Susun Ranperda Renkon Kekeringan 2026–2028