Lewoleba – PEMERINTAH Kabupaten Lembata menegaskan kewajiban seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk melakukan pemesanan beras melalui Pelni Mart mulai awal Januari 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Penegasan Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata Nomor B/100.1.1/185/SETDA/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Penegasan tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Lembata sebagai tindak lanjut hasil rapat evaluasi APBD pada 19 Desember 2025.
Kebijakan ini diambil dalam rangka menjaga stabilitas harga, menekan laju inflasi daerah, serta memastikan ketersediaan beras berkualitas bagi ASN.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pemesanan beras oleh ASN dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan gaji masing-masing.
Selain sebagai kebutuhan pokok ASN, kebijakan ini juga merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lembata dengan PT Sarana Bandar Indotrading (Pelni Mart). Hasil pemesanan beras tersebut akan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya dialokasikan kembali untuk belanja Perangkat Daerah.
Pelni Mart menyediakan beberapa pilihan paket beras, yakni kemasan 5 kilogram, 10 kilogram, dan 25 kilogram, dengan dua jenis kualitas, yaitu Premium dan Medium. Harga beras premium berkisar dari Rp78.100 hingga Rp383.000, sedangkan beras medium dari Rp72.400 hingga Rp354.500, tergantung ukuran kemasan. Jenis dan paket beras disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan gaji ASN.
Pemesanan beras atau purchase order dijadwalkan mulai awal Januari 2026, dengan sistem pembayaran melalui mekanisme potong gaji langsung pada bulan berjalan.
Untuk kelancaran pelaksanaan, setiap Perangkat Daerah diminta memperbarui dan menyampaikan daftar pesanan beras melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, sesuai format Lampiran II Surat Edaran Bupati Lembata Nomor B/800.1.12/23/SETDA/XI/2025.
Batas akhir penyampaian daftar pesanan adalah 29 Desember 2025, sebelum diteruskan ke pihak Pelni Mart. Pemerintah daerah juga menetapkan syarat minimal pengadaan beras sebesar 20 ton, dengan ketentuan setiap OPD wajib memenuhi kuota minimal 30 karung beras ukuran 25 kilogram.
Dalam penegasan tersebut, diatur pula koordinasi khusus, di mana Dinas Pendidikan bertanggung jawab mengoordinasikan pesanan beras bagi seluruh tenaga pendidik, Dinas Kesehatan bagi tenaga kesehatan, serta Sekretaris DPRD bagi ASN lingkup Sekretariat DPRD dan para anggota DPRD Kabupaten Lembata.
Surat penegasan ini ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, dan diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mendukung kebijakan stabilisasi harga dan pengendalian inflasi di Kabupaten Lembata. (adabnewsteam).




Berita Terkait
Workshop Diseminasi Hasil Survei Kekerasan dan Bullying di Satuan Pendidikan di Lembata
SMPN 1 Nubatukan Bagi Rapor Semester Ganjil Bagi 689 Siswa
Dibalik Nyala Obor Toleransi NKRI Yang Disulut Bupati Kanis Tuaq
Pemda Lembata Keluarkan Himbauan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Pelatihan Mendalan IM Service 2 Resmi Dibuka, Dinas Pendidikan Lembata Dorong Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi
Kebijakan Berbasis Sistem Merit Berdasar Profiling ASN Kerap Jadi Jargon Kosong
Setetes Harapan untuk Nubahaeraka: PLN Hadirkan Akses Air Bersih di Momen HLN ke-80
Horeeee...Pekan Depan PPPK Bisa Gajian
Pemkab Lembata Minta ASDP Segera Perbaiki Dermaga Waijarang Pascabenturan KMP Inerie II
Waktu Habis Somasi Ganti Rugi Pemilik Pohon Cendana Ancam Tempuh Jalur Hukum